Bongkar Borok PT MAS: Pemkab Mimika Copot Manajemen Lama dan Tunjuk Caretaker

PT MAS

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akhirnya turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diketahui seluruh sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Bupati Johannes Rettob, menjelaskan perusahaan daerah yang berdiri sejak 2015 itu dinilai gagal mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan selama bertahun-tahun, meski telah menerima penyertaan modal miliaran rupiah dari Pemda.

Berdasarkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, Pemda Mimika mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar hingga 2023.

Dari jumlah tersebut, Pemda telah menyetor sekitar Rp6 miliar. Namun, alih-alih berkembang, PT MAS justru mengalami kondisi “mati suri”.

Dalam empat tahun terakhir, jabatan Direktur PT MAS dipegang oleh Cesar Avianto, dengan jajaran komisaris dan direksi yang seluruhnya berasal dari unsur masyarakat Amungme.

Pergantian manajemen telah beberapa kali dilakukan sejak perusahaan berdiri, tetapi kinerja BUMD tersebut tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Setelah dilantik, pimpinan daerah Mimika langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset Pemda, termasuk PT MAS.

Puncaknya, pada Juli 2025, Pemda Mimika menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menyusul temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti berbagai persoalan serius dalam tubuh perusahaan.

Dalam RUPS-LB tersebut terungkap bahwa manajemen PT MAS tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan dari berbagai aspek krusial, mulai dari perizinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, pengelolaan aset, hingga keuangan.

Kondisi itu membuat pemegang saham dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, dan tim Pemda Mimika tidak dapat menerima maupun menolak laporan pertanggungjawaban manajemen.

“Karena laporan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka seluruh pengurus kami berhentikan,” tegas Bupati Johannes Rettob dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026) malam.

Bupati mengaku besarnya dana publik yang telah digelontorkan, namun tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan menyelamatkan BUMD, Pemkab Mimika kemudian menggandeng Universitas Cenderawasih (UNCEN) sebagai mitra pendamping profesional.

Hasil evaluasi dan pendampingan UNCEN merekomendasikan agar PT MAS dihidupkan kembali melalui skema penataan ulang total.

Salah satu langkah utama adalah menunjuk manajemen sementara (caretaker) yang bertugas menyiapkan fondasi perusahaan sebelum masuk ke tahap pengelolaan definitif.

“Jadi, Mimika kemudian menunjuk Petrus Yunte sebagai Direktur Caretaker, didampingi satu komisaris dan satu direktur keuangan caretaker,” ujar Bupati.

“Seluruhnya bersifat sementara dengan masa tugas enam bulan,” sambungnya.

Tugas utama manajemen caretaker ini antara lain menyiapkan proses seleksi direksi dan komisaris definitif melalui uji kompetensi dan fit and proper test, menuntaskan seluruh perizinan, menyusun business plan, membangun struktur organisasi, menyiapkan sumber daya manusia, hingga menyiapkan kantor dan sistem kerja perusahaan.

Ditegaskan bahwa penunjukan pengurus caretaker bukanlah penunjukan sepihak tetapi prosesnya dilakukan bersama konsultan profesional untuk mencari figur-figur yang memiliki integritas, komitmen, dan kapasitas membangun BUMD demi kepentingan masyarakat Mimika.

“Jadi, pengurus yang ramai diberitakan media saat ini adalah pengurus sementara. Mereka ditugaskan khusus untuk menyiapkan perusahaan agar siap dikelola secara profesional,” jelasnya.

Pemda Mimika juga menanggapi kritik yang berkembang di ruang publik.

Menurut Pemda Mimika, sebagian komentar dinilai tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses penyelamatan BUMD yang sedang berjalan.

Sebagai pemegang saham tunggal, Pemda Mimika menegaskan memiliki hak penuh untuk menentukan arah dan nasib PT MAS.

Pemerintah menolak membiarkan BUMD tersebut mati dan menjadi beban keuangan daerah tanpa manfaat bagi masyarakat.

“Setelah tugas caretaker selesai, seluruh masyarakat yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi direksi dan komisaris sesuai prosedur yang transparan dan profesional,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version