Koreri.com, Aceh – Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mengintensifkan upaya pemulihan psikososial bagi anak-anak di pengungsian pascabencana di wilayah Sumatra dan Aceh.
Penanganan ini dipandang krusial mengingat anak-anak mencapai sekitar 36 persen dari total pengungsi, sehingga pemulihan tidak boleh berhenti pada pemenuhan bantuan logistik semata.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa rehabilitasi mental dan sosial anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai trauma yang tidak tertangani dengan baik berpotensi menghambat perkembangan kognitif dan emosional anak dalam jangka panjang.
“Luka fisik bisa terlihat, tetapi luka psikis membutuhkan waktu penyembuhan yang jauh lebih panjang. Kita tidak ingin hanya membangun kembali gedung yang runtuh, tetapi juga membangun kembali jiwa anak-anak agar tumbuh tangguh,” kata Jasra.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama pemulihan trauma anak di wilayah terdampak.
Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis atau eco-healing. Pendekatan ini mengintegrasikan aktivitas bermain dengan edukasi perubahan iklim dan kesadaran lingkungan melalui konsep circular recovery.
Anak-anak diajak memanfaatkan material sisa bencana menjadi karya seni atau fasilitas sekolah, sekaligus membangun narasi bahwa mereka adalah “pahlawan lingkungan”, bukan sekadar korban.
“Kita ingin anak memahami bahwa menjaga hutan dan ekologi adalah bagian dari perlindungan masa depan mereka sendiri,” ujarnya.
Pendekatan ini juga melibatkan kearifan lokal dengan peran tokoh adat seperti Ninik Mamak di Sumatra Barat dan Tuha Peuet di Aceh.
Pilar kedua adalah penciptaan rasa aman atau sense of security. KPAI menilai ketakutan anak terhadap hujan dan potensi banjir ulang harus direspons dengan edukasi mitigasi bencana di sekolah, tenda darurat, dan hunian sementara.
“BMKG masih memprediksi potensi pengulangan kondisi cuaca ekstrem. Jika trauma tidak tertangani dengan baik, dampaknya bisa permanen terhadap perkembangan anak,” ucapnya.
Pilar ketiga adalah darurat perlindungan anak melalui pengaktifan kembali sistem rujukan terpadu. Pengungsian berkepanjangan meningkatkan risiko kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Karena itu, KPAI mendesak penguatan peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), puskesmas, posyandu, serta pengawasan berbasis komunitas dengan melibatkan kepolisian, TNI, dan lembaga masyarakat.
“Ketegasan hukum sangat penting. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Jasra.
Di lapangan, upaya trauma healing juga dilakukan oleh lembaga kemanusiaan. Di Kabupaten Aceh Tamiang, Ar Rahman Qur’anic Learning (AQL) Laznas Peduli bersinergi dengan Forum Umat Islam Bekasi (FUIB) dan Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) menggelar layanan psikososial anak dan pengobatan gratis. Koordinator AQL Laznas Peduli Posko Aceh Tamiang, Novita Mariana, menyebut kegiatan difokuskan di Kampung Kota Lintang.
“Hari ini kita mengadakan pengobatan gratis dan psikososial untuk anak. Jadi kita mulai tadi jam 9 sampai sekarang sudah menjelang siang,” kata Novita.
Trauma healing dilakukan melalui aktivitas menggambar, bernyanyi, serta program Indonesia Menulis Quran menjelang Ramadhan 2026, dengan melibatkan sekitar 100 anak.
“Jadi kita berusaha di sini membersamai anak-anak agar tetap mereka merasa enggak sendiri,” ujarnya.
Selain itu, pengobatan gratis menjangkau sekitar 50 pasien dewasa, disertai distribusi logistik, air bersih, pembangunan mushola, tradisi Meugang, hingga layanan kesehatan alternatif dan pembagian perlengkapan ibadah serta lampu tenaga surya.
KPAI meminta BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah memastikan pos layanan psikososial tetap aktif di setiap hunian sementara sebagai indikator keberhasilan pemulihan pascabencana.
“Penegakan hukum atas kejahatan ekologi di Sumatera dan Aceh adalah kunci agar orang tua merasa tenang dan masa depan anak-anak terlindungi,” pungkasnya.
RLS
