Proses Hukum Kekerasan Fisik AL Sedang Berlangsung, Polisi Tegas Soal Ini

Kasat Reskrim Polresta JPR Kota AKP I Dewa Gede DK
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5) dengan tersangka JY (36) dan NS (36) sudah berlangsung secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga saat ini.

Ia pun memastikan penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melengkapi proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pemantauan kondisi korban AL sudah dilakukan. Korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktivitas serta berinteraksi,” kata AKP Dewa Ditya saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1/2025).

“Kami juga atas perintah Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten di bidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” sambungnya.

Dijelaskan, informasi/penyampaian dari pihak RS agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.

“Kami juga telah ⁠berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/psikis korban dapat segera pulih kembali,” imbuhnya.

Sementara terhadap saksi dan pelapor, tegas Kasat Reskrim, dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian.

“Untuk saksi maupun pelapor yang diinformasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya. Jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke kantor Kepolisian terdekat,” tegas Dewa.

RED

Exit mobile version