Koreri.com, Sorong– Pemerintah Kota Sorong resmi membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan Pemerintah Kota Sorong untuk mempermudah masyarakat kurang mampu mendapat rumah yang layak mulai diberlakukan,Selasa (28/4/2026) sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat usai pertemuan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Menteri Dalam Negeri di Gedung Lambert Jitmau, Senin (27/4/2026) malam.
“Mulai hari ini, kami secara resmi membebaskan BPHTB dan juga PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat dalam Konfrensi persnya di Kantornya, Selasa (28/4/2026).
Dikatakan Septinus Lobat, hal ini merupakan hasil keputusan bersama pemerintah pusat, termasuk Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, yang mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan bagi MBR.
Namun demikian, Lobat menegaskan pembebasan ini tidak berlaku sembarangan dan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pembebasan ini tetap berdasarkan aturan. Kami tidak bisa keluar dari ketentuan. Semua mengikuti SOP dan regulasi yang ada,” tegas ketua DPD Partai Golkar Provinsi PBD ini.
Lobat menjelaskan, Pemkot Sorong sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak Januari 2025, namun implementasinya kini diperkuat secara langsung.
Dalam regulasi telah mengatur, bahwa kategori masyarakat berpenghasilan rendah ditentukan berdasarkan batas penghasilan, yakni maksimal Rp7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
“Ini menjadi dasar administratif, sehingga pembebasan diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” sahutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Sorong langsung bergerak cepat dengan membuka pelayanan kepada para pengembang perumahan pada hari yang sama.
“Para pengembang sudah datang, jumlahnya berbeda-beda, ada yang 100 unit, ada yang 80 unit. Hari ini juga kami mulai keluarkan data terkait BPHTB dan PBG,” tambah Lobat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Wali Kota juga menggelar rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, diantaranya Plt Sekda Ruddy R Laku, Kepala Bappeda Amos Kareth, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Esau Isir, Kepala Dinas Pertanahan Yanto Jitmau, Kepala DPMPTSP Aryanti Sofia Kondologit, Kepala BPPDRD Fauzi Fatah, Kepala Dinas PKP Andreas Adii, serta Kepala Dinas Kominfo James Burung.
Kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat kecil, tetapi juga menjadi pemicu percepatan pembangunan perumahan layak dan terjangkau di Kota Sorong, sekaligus memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi para pengembang.
Dengan skema ini, Pemkot Sorong menargetkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses hunian layak tanpa terbebani biaya perizinan yang selama ini menjadi salah satu kendala utama.
KENN
