Koreri.com, Timika – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah dan pelaku usaha terhadap regulasi terbaru yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Bupati Johannes Rettob, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika Santy Sondang mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha.
“Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, cepat, mudah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Santy saat membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Tembaga Timika, Papua Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan bentuk penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir melalui OSS.
Penyempurnaan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi, serta hasil evaluasi pelaksanaan OSS di lapangan.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih efektif, efisien, terintegrasi, dan mampu memberikan kemudahan berusaha tanpa mengurangi aspek pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah teknis maupun pelaku usaha, memahami berbagai perubahan mekanisme, kewajiban pelaku usaha, hingga tata cara implementasi OSS sesuai ketentuan terbaru,” katanya.
Ia menegaskan, pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pemkab Mimika juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana memperdalam pemahaman terkait aturan baru perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kami menyadari keberhasilan implementasi OSS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan, koordinasi, dan sinergi dari dunia usaha serta masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang semakin baik, sekaligus mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mimika.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN RI.
EHO
