Teken PKS dengan Unpad Bandung, Pemprov PBD Lepas 16 Dokter Umum Ikut PPDS-I

Pemprov PBD Unpad Teken OKS
Foto Istimewa

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Di momen yang berlangsung di Kantor Gubernur PBD, Kota Sorong, Rabu (4/2/2026) ini sekaligus dilakukan pelepasan sebanyak 16 dokter umum asal PBD untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS-I) pada perguruan tinggi tersebut.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dan pelepasan dokter dilakukan langsung oleh Gubernur Elisa Kambu.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov PBD dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di wilayah Papua Barat Daya melalui penguatan sumber daya manusia kesehatan.

Gubernur Elisa mengatakan bahwa kesempatan pendidikan spesialis yang diterima para dokter merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan dijalani dengan penuh tanggung jawab.

“Segala kebijakan, berkat, dan kesempatan yang kita terima hari ini kita kembalikan kepada Tuhan. Bukan karena kita hebat, bukan karena siapa-siapa, tetapi semua karena anugerah Tuhan,” imbuhnya.

Gubernur lantas mengingatkan para dokter umum agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat program ini dibiayai dari uang rakyat PBD.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Maka saudara-saudara harus fokus, berkomitmen, dan bertanggung jawab menyelesaikan pendidikan sampai tuntas. Daerah ini menaruh harapan besar agar ke depan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya solidaritas antar peserta selama menempuh pendidikan. Ia meminta agar seluruh peserta saling mendukung, tidak egois dan menjaga kebersamaan hingga kembali mengabdi di PBD.

“Pergi 16 orang, pulang juga harus 16 orang. Jangan pikir diri sendiri. Kalian harus solid, saling membantu dan saling menjaga,” pesannya.

Selain itu, Pemprov PBD menetapkan kewajiban pengabdian bagi para dokter spesialis yang telah menyelesaikan pendidikan yakni wajib bekerja di Papua Barat Daya selama 15 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang bersifat mengikat secara hukum.

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa Pemerintah daerah turut memberikan toleransi waktu studi sesuai kebutuhan masing-masing program spesialis, dengan tambahan batas waktu tertentu. Kendati demikian, apabila dokter tidak menyelesaikan pendidikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai perjanjian, termasuk kewajiban pengembalian biaya.

“Kalau tidak selesai, ada konsekuensi. Perjanjian ini akan dibacakan oleh notaris dan menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Melalui program pendidikan dokter spesialis ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis di rumah sakit-rumah sakit daerah, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

RED

Exit mobile version