Polresta Sorkot Rilis Kasus Penikaman di Jalan Puyuh, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polresta Sorong Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Jl Puyuh Kelurahan Remu Utara Kota Sorong/Foto : Suzan
Polresta Sorong Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Jl Puyuh Kelurahan Remu Utara Kota Sorong/Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota (Sorkot) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban, yakni Vita R. Manibuy (23) dan Tommy Christofel Regoy (23).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. dalam keterangan pers di Mako setempat, Kamis (5/2/2026) menyampaikan bahwa pelaku berinisial YFT (35) berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya,” ungkap Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Kapolresta menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 459 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YFT diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban Vita R. Manibuy. Namun, hubungan tersebut merenggang setelah beberapa bulan.

Diliputi rasa cemburu, pelaku kemudian mencari tahu keberadaan korban.

Setelah menemukan Vita yang saat itu bersama korban lainnya, Tommy Christofel Regoy, pelaku yang telah menyiapkan pisau langsung melakukan penyerangan.

Pelaku terlebih dahulu menikam Tommy, kemudian menikam Vita secara berulang.

Akibat penikaman tersebut, Vita meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara Tommy yang mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke RSUD Sele Be Solu untuk mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia pada Rabu pukul 19.12 WIT.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, diawali dengan tembakan peringatan.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istri dan ayah mertuanya.

“Pelaku baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan kembali melakukan kejahatan serupa. Motif sementara diduga karena cemburu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorkot AKP Arfiangga menambahkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui tangga sebelum menyerang para korban.

“Korban laki-laki ditikam sebanyak tiga kali dari arah depan, sedangkan korban perempuan ditikam lima kali, dua di bagian belakang serta masing-masing di dada, kepala, dan lengan,” jelas AKP Arfiangga.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan satu orang lainnya yang diduga membantu pelaku melarikan diri ke Aimas menggunakan sepeda motor.

ZAN

Exit mobile version