WBP Lapas Biak Rayakan Sukacita Paskah Sambut Kebangkitan Baru

Lapas Biak Ibadah Paskah4

Koreri.com, Biak – Semarak dan suka cita Hari Raya Paskah turut dirasakan di balik jeruji besi.

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Biak, Papua mengikuti ibadah perayaan Paskah dengan penuh khidmat, Minggu (5/4/2026) pagi.

Ibadah yang digelar di gereja lingkungan Lapas ini mengusung tema “Kebangkitan dan Harapan Baru”.

Kegiatan diisi dengan puji-pujian yang dibawakan langsung oleh kelompok paduan suara warga binaan, doa bersama, serta penyampaian firman Tuhan oleh pendeta tamu yang diundang khusus untuk melayani jemaat di dalam lapas.

Kepala Lapas (Kalapas) Biak dalam hal ini diwakili jajarannya Urbanus Nuboba dalam sambutannya menyampaikan bahwa perayaan Paskah harus dimaknai sebagai momentum pembinaan kerohanian.

“Paskah adalah tentang kebangkitan dan pengampunan. Kami berharap momentum ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi tata tertib, dan bersiap menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti,” ujar pria yang akrab disapa Bapa Nubox ini.

Edukasi Hak Remisi: Mengapa Tidak Ada Remisi di Hari Paskah?

Di tengah suasana perayaan yang penuh syukur, pihak Lapas Biak juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi penting kepada warga binaan dan keluarga yang berkunjung mengenai hak-hak WBP, khususnya terkait pemberian remisi (pengurangan masa pidana).

Seringkali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah warga binaan mendapatkan remisi pada saat perayaan Paskah.

Menanggapi hal ini, pihak Lapas memberikan penjelasan dan disclaimer dengan merujuk pada Undang-undang (UU).

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, tidak ada penyerahan Remisi Khusus (RK) keagamaan pada Hari Raya Paskah.

Pemberian Remisi Khusus Keagamaan diatur secara spesifik berdasarkan hari raya besar masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku:

– Bagi umat Islam, Remisi Khusus (RK) diberikan pada Hari Raya Idul Fitri.

– Bagi umat Nasrani (Kristen Protestan dan Katolik), Remisi Khusus (RK) hanya diberikan satu kali dalam setahun, yakni pada Hari Raya Natal (25 Desember).

– Bagi umat Hindu, diberikan pada Hari Raya Nyepi.

– Bagi umat Buddha, diberikan pada Hari Raya Waisak.

– Bagi umat Konghucu, diberikan pada Tahun Baru Imlek.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman. Meski WBP Nasrani tidak mendapatkan remisi pada hari Paskah ini, hak remisi mereka tetap dijamin dan akan diproses pada Hari Raya Natal mendatang, tentunya bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan,” jelas perwakilan Staf Registrasi Lapas Biak.

Meski tanpa pembagian Surat Keputusan (SK) Remisi, hal tersebut tidak mengurangi esensi dan kegembiraan perayaan Paskah di Lapas Biak.

Rangkaian ibadah ditutup dengan ramah tamah sederhana yang mempererat rasa persaudaraan antar sesama warga binaan.

Melalui pembinaan kerohanian yang berkesinambungan, Lapas Biak terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan yang memanusiakan manusia.

VJR

Exit mobile version