Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) melalui Panitia khusus (Pansus) yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 telah menetapkan jadwal pembahasan.
Penetapan jadwal pembahasan LKPJ Gubernur 2025 berlangsung dalam Rapat Pleno III dipimpin Pimpinan Pansus bertempat di ruang sidang DPRP PBD, Selasa (7/4/2026).
Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2025, Cartensz Malibela kepada wartawan mengatakan pasca ditetapkan jadwal, mereka mulai bekerja secara efektif.
“Hari ini kami telah menyusun dan membahas jadwal kerja Pansus. Sesuai rencana, kerja-kerja Pansus mulai kerja sampai hari Rabu, 22 April 2026,” rincinya didampingi Wakil Ketua Yanto Yotam dan Sekretaris La Ode Samsir.
Setelah jadwal ditetapkan, Pansus akan menyampaikan kepada eksekutif melalui surat pimpinan Dewan PBD sesuai dengan mekanisme kedewanan yang berlaku.
Pemberitahuan terkait jadwal Pansus LKPJ kepada pihak eksekutif untuk menyampaikan agenda pembahasan yang telah ditetapkan, dengan harapan pimpinan OPD di lingkup Pemprov PBD dapat hadir memenuhi undangan, khususnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus.
“Sebagai pimpinan Pansus yang membahas LKPJ Gubernur tahun 2025, kami menekankan pentingnya kehadiran seluruh OPD. Maka diharapkan Bapak Gubernur melalui Sekretaris Daerah dapat mengingatkan dan menginstruksikan para pimpinan OPD agar hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Cartensz.
Mantan Wakil Ketua DPRP Papua Barat itu menekankan, untuk perlu dipahami bahwa OPD merupakan perwakilan dari pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur. Karena itu, melalui surat resmi pimpinan Dewan yang akan dikirimkan, harapannya kepala daerah dapat menegaskan kepada jajarannya untuk hadir dan memberikan keterangan secara lengkap terkait laporan yang telah disampaikan.
Saat ini, lanjut Cartensz, Pansus memasuki tahap pendalaman. Jika sebelumnya telah dilakukan pemaparan oleh Gubernur, maka pada tahap ini dibutuhkan penjelasan yang lebih rinci dari masing-masing OPD.
Berdasarkan pengalaman pembahasan LKPJ tahun sebelumnya, rekomendasi disusun dalam waktu singkat tanpa tindak lanjut yang maksimal.
Maka Cartensz menegaskan, hal ini menjadi perhatian Pansus yang dipimpinnya agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan dan tidak terhenti di tengah jalan.
“Kami tegaskan bahwa Pansus LKPJ Gubernur 2025 bekerja secara netral dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Seluruh proses kerja kami berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri,” sahutnya tegas.
KENN
