Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mematangkan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap masyarakat asli di Tanah Papua.
Langkah ini dilakukan melalui penyempurnaan substansi regulasi, khususnya pada Pasal 1 Ayat (7) yang mengatur definisi OAP. Revisi tersebut dinilai penting untuk menghindari multitafsir serta memastikan kebijakan afirmatif berjalan tepat sasaran.
Kepastian definisi terkait dengan Raperdasus OAP yang masuk dalam daftar propemperda tahun 2026, namun belum ditetapkan di tingkat pertama karena penyempurnaan OAP dan Orang Papua.
Ketua Fraksi Otsus DPRP PB Mudasir Bogra dalam ketentuan sebelumnya, OAP didefinisikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua, serta mereka yang diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat.
Namun, frasa pengakuan tersebut dinilai masih membuka ruang penafsiran yang luas di tengah masyarakat.
“Perubahan ini bukan untuk mengubah substansi secara besar, tetapi lebih pada mempertegas definisi agar tidak menimbulkan penafsiran ganda,” ucap Mudasir kepada Koreri.com melaluai telepon selulernya, Senin (11/5/2026).
Anggota Bapemperda DPRP PB ini mengakui dalam proses pembahasan revisi perdasus sebagai bagian dari proses penyempurnaan, berbagai masukan telah dihimpun melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), unsur legislatif, serta perwakilan masyarakat sipil.
Hasilnya, muncul kesepahaman akan pentingnya menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan berkeadilan.
Revisi Perda ini juga menegaskan penerapan prinsip afirmasi bagi OAP, sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat asli Papua yang memiliki latar belakang sejarah panjang dalam dinamika pembangunan nasional.
Selain itu, regulasi yang tengah disusun turut memperjelas perbedaan antara kategori “Orang Asli Papua” dan “Orang Papua”. Orang Papua dalam pengertian ini mencakup warga non-OAP yang telah lama menetap, berkontribusi, serta menjadi bagian dari kehidupan sosial di Papua Barat.
Bogra menegaskan bahwa seluruh masyarakat, baik OAP maupun non-OAP, memiliki hak untuk hidup berdampingan secara harmonis. Revisi ini justru diharapkan memperkuat rasa keadilan tanpa menimbulkan diskriminasi.
“Ini bukan soal membatasi, tetapi memastikan bahwa kebijakan afirmatif benar-benar melindungi mereka yang berhak, sekaligus menjaga kebersamaan seluruh masyarakat Papua,” lanjutnya.
Sejumlah pasal lain dalam Perda juga akan disesuaikan sebagai implikasi dari perubahan definisi tersebut, guna menjaga konsistensi regulasi secara menyeluruh.
Meski substansi utama telah disepakati, Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap membuka ruang uji publik sebagai bagian dari komitmen transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Diharapkan, revisi Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak Orang Asli Papua dan semangat persatuan dalam keberagaman di Papua Barat.
KENN
