Gerak Cepat Tim Elang Ringkus Terduga Pelaku Curas Diapresaisi Kapolresta Sorong Kota

IMG 20260521 WA0016
Tim Elang Polsek Sorong Barat Ringkus Terduga Pelaku Curas. Rabu (20/5/2026). Foto/ Ist

Koreri.com, Sorong– Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SN alias SEPI di wilayah Rufei, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, (20/5/2026).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai,S.H menjelaskan bahwa peristiwa curas itu terjadi pada Minggu (11/5/2026) saat itu korban berinisial GC (24) seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, tengah mengendarai sepeda motor menuju gereja untuk beribadah.

“Di tengah perjalanan, terduga pelaku berinisial SN alias SEPI tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dan membentur ujung cor parit. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah,” ungkap Kapolsek Sorong Barat.

Tak berhenti di situ, SN alias SEPI kemudian merampas satu unit handphone merek Infinix Note 11 milik korban yang berada di saku celana, sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (20/5/2026) sekira pukul 16.50 WIT, personel piket opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sedang tertidur di depan Pasar Modern Rufei. Tim Elang pun bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan,S.I.K.,M.H memberikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Elang Polsek Sorong Barat dalam mengungkap kasus tersebut, dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Sorong.

“Ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sorong,” tegas Kapolresta dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Kombes Amry mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

RED

Exit mobile version