BPJN Maluku Utara Teken Kontrak Rehabilitasi Jembatan Ake Sakita Cs di Halmahera

BPJN MU Teken Kontrak Rehabilitasi Jembatan Ake Sakita
BPJN Maluku Utara melalui PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara resmi melakukan penandatanganan kontrak paket pekerjaan rehabilitasi Jembatan Ake Sakita Cs yang berada di Kabupaten Halmahera Utara dan Barat, Selasa (26/5/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Halmahera – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara melalui PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara resmi melakukan penandatanganan kontrak paket pekerjaan rehabilitasi Jembatan Ake Sakita Cs yang berada di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, Selasa (26/5/2026).

Teken kontrak tersebut menjadi langkah awal percepatan pelaksanaan rehabilitasi infrastruktur jembatan guna mendukung kelancaran akses transportasi masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun resmi BPJN Maluku Utara, proyek rehabilitasi ini diharapkan dapat segera dilaksanakan sehingga akses jalan dan jembatan kembali fungsional, aman, dan lancar bagi aktivitas masyarakat maupun distribusi barang dan jasa.

“Dengan penandatanganan kontrak ini, rehabilitasi Jembatan Ake Sakita Cs bisa secepatnya dilaksanakan dan akses jalan kembali fungsional dan lancar,” tulis BPJN Maluku Utara.

Pekerjaan rehabilitasi jembatan ini dinilai penting mengingat infrastruktur jalan dan jembatan merupakan urat nadi konektivitas antarwilayah di Maluku Utara, khususnya di kawasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

Masyarakat pun berharap proyek tersebut dapat berjalan tepat waktu dan memberikan dampak positif terhadap mobilitas warga serta pertumbuhan ekonomi daerah.

BPJN Maluku Utara terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas demi meningkatkan pelayanan publik dan konektivitas wilayah di Provinsi Maluku Utara.

RLS

Exit mobile version