LPS Pertahankan TBP Guna Menjaga Kepercayaan Masyarakat dan Memperkuat Stabilitas Perbankan

2 Foto Ilustrasi LPS Lobby LPS 1

Koreri.com, Jakarta – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

TBP tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga
Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan
terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih
kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan
antarbank yang tetap sehat.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.

Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan
masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga
kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar
keuangan ke depan.

Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.

Dari sisi intermediasi, kinerja industri
perbankan nasional masih kuat dan diperkirakan akan tetap tumbuh positif.

Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98% (yoy).

Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta
asing.

Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi
permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu
menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Cakupan Penjaminan Simpanan Masih Terjaga
Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.

Data per April 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, yaitu mencakup 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, yaitu 99,98% dari total rekening.

LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Sehubungan dengan hal tersebut, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

RLS

Exit mobile version