Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak lagi memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari distribusi minuman beralkohol (minol).
Penegasan tersebut sekaligus membantah anggapan adanya upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Tidak ada maksud Pemda Mimika untuk menambah rekomendasi demi meningkatkan PAD dari minuman beralkohol. Itu tidak benar!” tegas Bupati Rettob dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan distribusi minuman beralkohol bukan berada di tingkat kabupaten.
Karena Izin penarikan retribusi minol telah dicabut dari kewenangan daerah, sehingga Pemkab Mimika tidak memiliki hak untuk menarik atau mengelola distribusi minol.
“Distribusi itu bukan kewenangan kami. Kabupaten tidak punya hak menarik distribusi. Jadi tidak ada pemasukan dari situ,” jelasnya.
Bupati Rettob menegaskan pula, pendapatan daerah yang berkaitan dengan minol hanya berasal dari pajak usaha, bukan retribusi. Pajak tersebut melekat pada aktivitas usaha seperti restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan malam.
“Minuman beralkohol itu masuk kategori pajak restoran, kafe, dan bar. Jadi yang ada itu pajak, bukan retribusi,” jelasnya.
Bupati juga meluruskan persepsi publik yang mengaitkan penambahan distributor dengan peningkatan konsumsi maupun PAD.
“Penambahan distributor bukan berarti kuota minuman beralkohol bertambah. Kuota tetap dibatasi sesuai aturan. Yang berubah hanya sistem bisnisnya, bukan volumenya,” sahutnya.
Lebih lanjut, Bupati Rettob menyebutkan bahwa Pemkab Mimika hanya berwenang memberikan rekomendasi, bukan menerbitkan izin. Rekomendasi tersebut pun diberikan sebagai tindak lanjut atas teguran dari lembaga pengawas persaingan usaha dan perlindungan konsumen (KPPU).
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin, dan memang tidak punya kewenangan untuk itu. Kami hanya memberi rekomendasi berdasarkan teguran dari lembaga pengawas persaingan usaha,” tegasnya.
Bupati menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan menghindari praktik monopoli distribusi.
Di sisi lain, Pemkab Mimika juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ia berharap keberadaan minol yang legal dan terstandarisasi dapat menekan peredaran minuman lokal ilegal yang dinilai lebih berbahaya.
“Minuman yang beredar resmi itu sudah melalui pengawasan dan pemeriksaan. Justru yang berbahaya adalah minuman lokal yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.
Kedepan, Pemkab Mimika akan fokus pada pengaturan tata cara penjualan minuman beralkohol di wilayahnya, tanpa menambah kuota maupun mendorong konsumsi.
“Kami hanya akan mengatur tata cara penjualan, bukan menambah kuota atau meningkatkan konsumsi. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari PAD dari minuman beralkohol,” pungkasnya.
EHO
