Koreri,com, Ambon – DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengambil langkah tegas dalam menata dan menertibkan pedagang guna memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib sesuai aturan.
“Beberapa kali kami telah melakukan pengawasan dan peninjauan kelapangan khususnya Pasar Baru Mardika guna melihat kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa di Ambon, Rabu (8/6/2026)
Menurut Lewerissa, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah daerah, sedangkan kewenangan penertiban dan penegakan aturan berada pada Pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
“Legislatif fungsinya mengawasi, sedangkan yang memiliki tugas mengeksekusi kebijakan adalah pemerintah daerah sehingga diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban,” ujarnya.
Ia mengatakan aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Lewerissa menegaskan para pedagang tetap harus dihormati karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.
“Kami menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Jika aturan tidak dijalankan, kehidupan sosial dan hubungan kemasyarakatan dapat terganggu,” cetusnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemprov Maluku mengambil langkah yang tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam melakukan penataan pedagang.
JFL
