Perkimtan Mimika Perkuat Kepastian Hukum PSU Perumahan, Bupati Masih Soroti Soal Ini

Dinas Perkimtan Mimika Sos PSU
Giat Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima PSU. yang diinisiasi Dinas Perkimtan Mimika berlangsung di Hotel Horison Ultima Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Selasa (30/6/2026) / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mendorong kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan melalui sosialisasi standar, prosedur, dan kriteria serah terima PSU.

Giat yang diinisiasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Mimika itu berlangsung di Hotel Horison Ultima Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Selasa (30/6/2026).

Bupati Johannes Rettob, dalam sambutan tertulis menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan perumahan di Mimika berkembang sangat dinamis dan memberi dampak positif terhadap pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat. Namun demikian, pembangunan perumahan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga harus diikuti dengan penyediaan PSU yang memadai.

“Pengembang wajib menyediakan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, air bersih, hingga ruang terbuka hijau agar lingkungan hunian benar-benar layak dan nyaman,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Umum Setda Mimika, Hery Onawame.

Bupati mengungkapkan, salah satu persoalan yang kerap terjadi di lapangan adalah belum diserahterimakannya PSU dari pengembang kepada Pemerintah daerah (Pemda). Kondisi ini menyebabkan Pemda tidak dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD karena status aset belum menjadi milik daerah.

“Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, karena fasilitas yang rusak tidak dapat segera diperbaiki,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pengembang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Johannes Rettob menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman bersama.

Pertama, kesesuaian standar, yakni PSU yang diserahkan harus memenuhi standar teknis yang layak.

Kedua, kepatuhan prosedur, di mana seluruh tahapan administrasi dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel hingga penandatanganan berita acara serah terima (BAST).

Ketiga, kejelasan kriteria terkait batas tanggung jawab pengembang serta waktu penyerahan PSU.

Ia juga meminta Dinas Perkimtan bersama tim verifikasi PSU untuk bersikap proaktif dalam memberikan pendampingan kepada pengembang, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kepada para pengembang, saya berharap adanya komitmen dan tanggung jawab profesional untuk memenuhi kewajiban ini demi kenyamanan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Bupati optimistis, melalui sinergi dan pemahaman yang sama terkait tata cara serah terima PSU, penataan kawasan permukiman di Kabupaten Mimika akan semakin tertib, sehat, dan terhindar dari munculnya kawasan kumuh baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Mimika Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan para pengembang terkait kewajiban penyediaan PSU.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga fasilitas umum yang menjamin kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masih banyak ditemukan PSU di sejumlah perumahan yang belum terpelihara dengan baik, seperti kondisi jalan lingkungan yang rusak, drainase yang tidak optimal, hingga minimnya fasilitas persampahan dan penerangan.

Menurut Abriyanti, salah satu solusi untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, sehingga dapat dilakukan intervensi melalui program pemeliharaan maupun peningkatan kualitas infrastruktur.

“Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah daerah dapat membantu pemeliharaan dan perbaikan, sehingga fasilitas tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, pengembang wajib menyediakan sekitar 40 persen dari total luas kawasan untuk pembangunan PSU, yang meliputi jalan lingkungan, drainase, penerangan, fasilitas persampahan, dan sarana pendukung lainnya.

Abriyanti juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam memperkuat tata kelola serah terima PSU di Kabupaten Mimika.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, pemerintah dan pengembang dapat bekerja sama menyediakan perumahan yang layak dengan fasilitas yang memadai bagi masyarakat,” tuturnya.

Ia turut mengapresiasi dukungan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah memberikan pemahaman teknis dalam kegiatan tersebut.

“Semoga berbagai permasalahan PSU di Kabupaten Mimika dapat diatasi secara bertahap melalui kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version