Koreri. com, Sorong – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi melalui alur rujukan berjenjang.
Sistem ini dirancang untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan medis, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), hingga pelayanan dalam kondisi gawat darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, mengatakan bahwa FKTP merupakan pintu masuk utama bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Di FKTP, peserta JKN dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan, mulai dari pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, pengobatan, tindakan medis nonspesialistik, hingga pelayanan obat dan laboratorium tingkat pertama. Jika diperlukan, peserta juga dapat memperoleh layanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di FKTP peserta memerlukan penanganan yang lebih lanjut dan spesialistik, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke FKRTL, seperti rumah sakit.
Menurutnya, proses rujukan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis dan bukan atas permintaan peserta.
“Rujukan ke rumah sakit diberikan apabila kondisi kesehatan peserta membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis maupun fasilitas kesehatan yang memiliki sarana dan kompetensi yang lebih lengkap. Hal ini bertujuan agar peserta mendapatkan pelayanan yang tepat sesuai kebutuhan medisnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu. Kondisi kegawatdaruratan tersebut akan ditetapkan oleh dokter yang bertugas di IGD sesuai dengan kewenangannya.
“Apabila peserta mengalami kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau kondisi lain yang membutuhkan penanganan segera, peserta dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat. Sistem ini memastikan peserta memperoleh pertolongan secepat mungkin dalam situasi darurat,” tambahnya.
Salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, Jimmy Marseliana (56), membagikan pengalamannya saat memanfaatkan layanan kesehatan melalui Program JKN.
Saat ditemui ketika mengakses layanan kesehatan di Klinik Prodens Kota Sorong, Jimmy mengaku telah beberapa kali memanfaatkan layanan kesehatan sesuai alur rujukan yang berlaku.
“Awalnya saya datang ke FKTP tempat saya terdaftar karena mengalami batuk dan merasakan nyeri di bagian dada. Setelah diperiksa dokter, saya diberikan rujukan ke dokter spesialis jantung untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Jimmy.
Ia menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga bulan dirinya telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh dokter spesialis jantung.
Menurutnya, pelayanan yang diterima selama menjalani pengobatan sangat baik dan seluruh proses berjalan dengan lancar.
“Pelayanan dari petugas maupun dokter sangat baik. Saya dilayani dengan ramah, mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami, dan yang paling penting tidak pernah dikenakan biaya tambahan selama menjalani pengobatan menggunakan JKN,” ungkapnya.
Jimmy juga menceritakan bahwa dirinya pernah beberapa kali mendapatkan perawatan inap melalui IGD rumah sakit akibat keluhan pada paru-parunya.
Dalam kondisi tersebut, ia dapat langsung memperoleh pelayanan tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu karena termasuk kondisi yang memerlukan penanganan segera.
Melalui pemahaman yang baik mengenai alur pelayanan dan rujukan berjenjang dalam Program JKN, diharapkan peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara tepat sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal sehingga peserta memperoleh manfaat yang maksimal dari Program JKN.
RLS
