Dirugikan, ASN Ini Ungkap Penyalahgunaan Ijazahnya untuk Akreditasi RSUD Sorong

IMG 20260623 WA00703
Gedung RSUD JP Wanane, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dugaan praktik penyalahgunaan ijazah untuk kepentingan akreditasi rumah sakit umum daerah (RSUD) John Piet Wanane di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya kini mencuat ke publik.

Hal itu lantaran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sherly Tupamahu melayangkan protes keras dan menempuh jalur hukum terhadap manajemen RSUD kabupaten yang diduga tidak memenuhi komitmen pemberian honorarium sejak 2012 lalu.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sorong, Selasa (23/6/2026) Sherly mengungkapkan, ijazah Sarjana Rekam Medis miliknya digunakan oleh pihak RS guna melengkapi persyaratan akreditasi.

Sebagai kompensasi, ia mengaku dijanjikan honorarium setara profesi apoteker. Namun, hingga lebih dari satu dekade berlalu, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.

“Ijazah saya digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit, tetapi mereka tidak mengakui itu. Sejak awal dijanjikan honor, sampai sekarang saya tidak pernah menerima apa pun,” ujar Sherly saat menyampaikan keterangan persnya.

Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pengingkaran janji. Sherly juga mengaku mengalami perlakuan yang dinilai diskriminatif saat berupaya memperjuangkan haknya.

Ia menyebut, pada November 2025, anaknya sempat ditolak mendapatkan pelayanan medis di RSUD JP Wanane hingga akhirnya harus dirujuk ke RSUD Sele Be Solu dalam kondisi darurat akibat pecah usus buntu.

Ironisnya lagi pada Maret 2026, Sherly dipindahkan secara sepihak dari bidang kompetensinya ke Poli TB Paru tanpa surat keputusan resmi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan dan upaya melemahkan posisinya.

ASN RSUD JP Wanane Kabupaten Sorong Sherly Tupamahu / Foto : Ist

“Tidak ada pemberitahuan resmi. Saya hanya mengetahui pemindahan itu melalui absensi,” bebernya.

Upaya penyelesaian secara internal sebenarnya telah ditempuh. Sherly melaporkan kasus ini ke Inspektorat sejak awal 2025.

Dalam prosesnya, ia mengaku sempat ditawari jabatan dan fasilitas pelatihan di luar daerah sebagai bentuk kompromi. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dinilainya tidak menyentuh pokok persoalan.

Langkah hukum kemudian diambil. Laporan polisi telah dibuat pada Mei 2025, dan mediasi difasilitasi oleh Polda Papua Barat Daya pada 30 April 2026.

Dalam mediasi tersebut, pihak direktur dan mantan direktur RSUD JP Wanane diminta segera berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pihak manajemen.

Sherly bahkan mengungkapkan adanya pernyataan dalam forum mediasi yang meminta agar persoalan ini tidak sampai diketahui Bupati Sorong. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus.

“Saya hanya meminta itikad baik. Kalau memang ada kesalahan, selesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tuntutnya tegas.

Lebih jauh, Sherly menduga praktik serupa tidak hanya dialaminya seorang. Ia menyebut ada belasan ASN lain yang diduga mengalami hal yang sama, namun belum berani bersuara.

Karena dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan hasil mediasi, pihak kuasa hukum memastikan kasus ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Selain dilaporkan kepada Bupati Sorong, persoalan ini juga akan diadukan ke Komisi III DPR RI di Jakarta.

Kasus ini menjadi sorotan serius, tidak hanya terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penipuan dan penggelapan, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola layanan publik di sektor kesehatan.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas serta melindungi hak-hak ASN dari praktik yang merugikan.

KENN

Exit mobile version