Fokus  

Reses 29 Agustus–10 September, DPRD Maluku Serap Aspirasi Warga di Dapil

IMG 20260910 WA00492
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Anggota DPRD Maluku menjalani masa reses yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 10 September 2026.

Momentum tersebut dimanfaatkan para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan menyerap aspirasi masyarakat.

Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan agenda reses telah dijadwalkan setelah Dewan menyelesaikan sejumlah agenda kedewanan.

“Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2026,” kata Farhatun kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, sebelum memasuki masa reses, DPRD Maluku telah menyelesaikan penyampaian dokumen KUA/PPAS APBD Perubahan 2026. Selanjutnya, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus membuka Masa Sidang I.

Selama reses, anggota DPRD turun langsung menemui masyarakat untuk menghimpun berbagai persoalan dan kebutuhan di masing-masing dapil.

Aspirasi tersebut nantinya menjadi bahan DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni penganggaran, legislasi dan pengawasan.

Reses kali ini juga berlangsung bersamaan dengan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026, sehingga aspirasi masyarakat diharapkan dapat menjadi masukan dalam menentukan program dan prioritas pembangunan daerah.

Meski anggota DPRD berada di dapil, aktivitas kelembagaan tetap berjalan. Sejumlah rapat masih dapat dilaksanakan sesuai surat masuk dan kebutuhan lembaga.

Dengan demikian, DPRD Maluku tetap menjalankan dua agenda penting secara bersamaan, yakni menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal proses pembahasan anggaran daerah agar kebijakan pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh Maluku.

JFL

Exit mobile version