Koreri.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkuat langkah pengembangan ekosistem pers dan media massa nasional di tengah perubahan besar lanskap informasi digital, maraknya misinformasi dan disinformasi, serta tantangan keberlanjutan industri media.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat tentang Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program/Kegiatan Prioritas Nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, penguatan ekosistem pers menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Namun, dukungan pemerintah terhadap industri media tidak boleh mengurangi kemerdekaan dan independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurutnya, hubungan pemerintah dan pers harus dibangun sebagai kemitraan yang saling memperkuat, dengan tetap menempatkan pers sebagai institusi independen yang menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampai informasi, sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami harapkan pers tumbuh bersama-sama dan menjadi cahaya cita-cita pembangunan Indonesia. Tidak ada alasan masyarakat kita tidak terlibat lebih banyak. Dengan media sosial, kemampuan baca dan perhatian masyarakat kita semakin luar biasa. Karena itu, kami berharap pers dapat menjadi mitra bagi pembangunan Indonesia,” ujar Rachmat.
Penguatan pers dan media massa tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029.
Program tersebut masuk dalam Prioritas Nasional 1, yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia melalui kegiatan prioritas utama Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri atau BEJO’S.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut mencakup tiga proyek prioritas, yaitu peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan industri media arus utama.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, perubahan lanskap informasi menjadi tantangan serius bagi masa depan industri pers.
Media konvensional saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi masyarakat. Industri pers harus berbagi ruang dengan platform digital, media sosial, kreator konten hingga sistem algoritma yang mampu menentukan penyebaran informasi secara cepat.
Di sisi lain, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko penyebaran misinformasi dan disinformasi.
Febrian menilai kondisi tersebut membuat keberadaan jurnalistik yang kredibel semakin penting.
“Di tengah dunia dengan informasi yang semakin melimpah, informasi yang dapat dipercaya justru semakin berharga. Karena itu, masa depan pers dunia menurut saya tidak cukup hanya dibicarakan dalam konteks freedom of the press, tetapi juga harus berbicara tentang sustainability of credible journalism,” ujarnya.
Febrian menegaskan, dalam konteks pembangunan nasional, pers memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Pers tidak hanya berperan menyampaikan informasi mengenai arah dan kebijakan pembangunan kepada masyarakat, tetapi juga membawa aspirasi, kritik dan kebutuhan masyarakat untuk menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.
Melalui policy sandbox tersebut, Pemerintah diharapkan dapat memperoleh data dan pengalaman dari berbagai praktik penguatan media, termasuk model kolaborasi, peta kebutuhan media lokal, praktik baik serta rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan dan dikembangkan di berbagai daerah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan bahwa perkembangan ruang publik digital menuntut pers untuk bekerja semakin cerdas, profesional dan strategis.
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas ruang publik melalui penyediaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik berkembang secara sehat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah dominasi emosi dan viralitas dalam pembentukan opini publik,” ujar Komaruddin.
Kerja sama antara Bappenas dan Dewan Pers tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman.
Rachmat menegaskan, sinergi tersebut harus diterjemahkan dalam agenda kerja, target dan hasil yang dapat diukur untuk memperkuat ekosistem pers nasional.
“Nota kesepahaman ini bukanlah akhir dari sebuah proses dan bukan pula sekadar dokumen seremonial. Ini adalah titik awal kerja bersama yang harus diterjemahkan ke dalam agenda, target, dan hasil yang terukur,” tegasnya.
Rachmat kembali menekankan bahwa prinsip utama dalam kerja sama tersebut adalah pemerintah memberikan dukungan terhadap penguatan ekosistem pers tanpa mencampuri kemerdekaan dan independensi media.
“Pemerintah mendukung penguatan ekosistem pers, tetapi kemerdekaan dan independensi pers harus tetap dijaga sepenuhnya,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas menyampaikan bahwa kedua pihak akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tersebut akan mengatur ruang lingkup kolaborasi yang lebih spesifik dan menjadi landasan pelaksanaan kerja sama lintas sektor dalam memperkuat kapasitas pers, kompetensi insan media, serta keberlanjutan industri media nasional.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah dan Dewan Pers berharap penguatan ekosistem media tidak hanya meningkatkan kualitas informasi di ruang publik, tetapi juga memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawal agenda pembangunan nasional.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan masukan, kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.
RED
