Koreri.com – Jakarta. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pakar menyampaikan kekuatiran mereka terkait detail kesepakatan yang baru saja diumumkan oleh pemerintah Indonesia dan raksasa tambang Amerika Serikat, Freeport McMoran yang berpotensi menyebabkan permasalahan baru.
Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran, pada hari Selasa (29/08) telah menyepakati divestasi saham, ekspansi smelter, pembayaran pajak dan royalti, serta menginjinkan tambang Freeport untuk melanjutkan operasinya di Papua, seperti yang dilaporkan oleh Jakarta Globe.
Berdasarkan rilis kordinator Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah menyatakan bahwa pemerintah perlu lebih memperhatikan detail dalam kesepakan yang sudah dicapai karena divestasi dan smelter adalah merupakan bagian dari Kontrak Karya (KK).
Dia juga menambahkan bahwa dengan meningkatkan kepemilikan dalam perusahaan, pemerintah justru bisa bertanggung-jawab untuk membangun smelter tersebut.
“Poin penting dalam perjanjian ini adalah seperti mekanisme penentuan harga, proses divestasi dan batas waktunya,” Seperti pernyataan Maryati pada hari Rabu.
Ia juga mengangkat isu penting lainnya, seperti mekanisme untuk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan pajak yang diberlakukan dalam skema ini.
“Perlu sekali untuk mendapatkan detail dan klausal yang jelas dalam kondisi fiskal yang didasarkan atas upaya untuk menstabilkan dan menjamin pendapatan negara yang lebih besar dalam skema yang diterapkan saat ini”, Maryati menambahkan.
Dia juga menekankan kestabilan harga komoditi dan regulasi fiskal harus juga dipertimbangkan.
“Nail-Down” atau “Prevailing”?
Merubah kontrak Freeport ke IUPK membuka peluang untuk menerapakan skema pajak yang berbeda kepada perusahaan, apakah “Nail-Down” – yang mana tarif pajak tidak akan berubah selama kontrak berlaku atau tarif pajak “Prevailing”.
“Saya memikirkan permasalahan dalam detail kesepakatan dengan Freeport,” kata Yustinus Prastowo, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
“Saya ingin mengatakan bahwa kita seharusnya tidak terperangkap dalam konsep semata. Ini bukan tentang “Prevailing vs Nail-Down”. Perlu diperhatikan tentang kepastian bisnis dan prediksi kedepannya,” kata dia.
Yustinus menguatkan ide Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang fokus kepada pendapatan negara. Dia mengatakan bahwa perusahan rela membayar lebih untuk sebuah kepastian.
“Hal terpenting dalam klausal yang sudah disepakati adalah bahwa pendapatan negara seharusnya lebih besar dibandingan dengan yang didapatkan pada KK,”kata dia.
Yustinus juga menambahkan bahwa pemerintah bisa saja menambahkan klausal dalam kesepakan baru ini tentang renegosiasi pajak untuk merespon harga komoditas dikemudian hari.
Kepatuhan dan Penalti
Fabby Tumiwa, direktur eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memasukkan Kepatuhan dan Penalti dalam mekanisme di perjanjian yang baru ini untuk menghidari kegagalan pembangunan smelter oleh Freeport pada tahun 2022 atau dalam proses divestasi 51 percent.
“Karena kedua kesepakatan belum terealisasi sampai sekarang ,” Febby menambahkan.
Pemimpin advokasi Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho, justru mengambil posisi yang lebih tegas.
” Pemerintah seharusnya tidak memberikan penawaran tanpa toleransi kepada Freeport akibat gagal dalam komitmennya, seperti mendapakan kembali ijin ekspor tanpa mengevaluasi kelanjutan konstruksi smelter,” kata dia.
Publish What You Pay Indonesia adalah lembaga yang berafiliasi dengan lembaga dengan nama yang sama di belahan dunia lainnya, yang menyuarakan agar perusahaan ekstraktif wajib mempublikasikan kontribusi pembayaran mereka terhadap negara.
Selain berbicara mengenai detail dari perjanjian yang baru, LSM ini juga memperingatkan mengenai kerugian negara dalam hal kerusakan lingkungan.
Organisasi ini juga mengutip hasil penemuan BPK bahwa Freeport Indonesia bersama dengan perusahaan lainnya mengeksploitasi hutan lindung, menjalankan tambang bawah tanah tanpa ijin dan membuang limbah ke sungai, muara dan laut antara tahun 2013 dan 2015.
Berdasarkan perhitungan BPK, Freeport Indonesia berkontribusi terhadap potensi kerugian negara sebesar Rp. 185.6 trilyun dalam kerusakan lingkungan.
ARD






























