Pemerintahan Presiden Jokowi Diapresiasi Terkait Kepemilikan 51 persen Saham Freeport

140dr 1

Koreri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha menyatakan bahwa Pemerintah perlu diapresiasi terkait melunaknya PT. Freeport Indonesia yang telah sepakat untuk memberikan 51 persen sahamnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Satya menyatakan bahwa “Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi atas 51 persen saham Freeport. Pajak Pemerintah juga tidak berkurang, dan Pemerintah bisa menggunakan haknya dari KK (Kontrak Karya) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) PT Freeport,” dalam rilis pada hari Sabtu seperti yang dilaporkan oleh Muhammad Razi Rahman dari AntaraNews.

Politisi Golkar itu juga menyatakan bahwa Freeport siap menambah dana investasi sebesar 20 miliar dolar AS yang juga termasuk dana ekspansi smelter Gresik yang telah direncanakan sebelumnya.

Dia juga menghimbau agar masyarakat Papua sebagai elemen bangsa dapat berjuang bahu-membahu dengan Pemerintah pusat untuk meningkatkan kepemilikan saham hingga mencapai 100 persen nantinya.

Kurtubi yang merupakan rekan Satya di Komisi VII DPR juga menyatakan bahwa keberhasilan Pemerintah ini perlu untuk diapreasisi terlebih karena Freeport bersedia untuk beralih ke IUPK.

Anggota DPD asal Papua, Charles Simare Mare secara terbuka menyampaikan terima-kasihnya atas keberhasilan Presiden Jokowi dalam mendivestasi 51 persen saham Freeport, dan mengingatkan agar Pemerintah pusat lebih melibatkan masyarakat Papua.

PT Freeport Indonesia (PTFI) sebelumnya telah mengumumkan rencana kerja jangka panjang setelah mencapai perkembangan yang positif dalam proses perundingan akhir dengan Pemerintah Indonesia.
“Kami dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua.

Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Richard C. Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer PTFI melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan pernyataan resmi yang diterima Antara, Rabu (30/8), PT Freeport Indonesia sepakat mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK yang akan menjamin hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.

Lebih lanjut, Pemerintah akan memberikan jaminan mengenai kepastian fiskal dan hukum berdasarkan jangka waktu IUPK. Kemudian, PTFI juga berkomitmen membangun “smelter” di Indonesia dalam lima tahun kedepan.

Menurut Freeport-McMoran, mereka akan melakukan divestasi sebesar 51 persen sahamnya ke Pemerintah Indonesia dengan perhitungan yang didasarkan pada harga pasar yang wajar.