as

Fokus  

PT. Freeport Indonesia Diminta Bayar Pajak 5,6 Triliun

Koreri.com, Biak (27/9) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Provinsi Papua, Gerson Jitmau meminta PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera membayar kewajiban tunggakan pajak air permukaan yang belum terbayarkan dari 2011 hingga 2017 sebesar Rp. 5,6 triliun kepada Pemprov Papua.

“Kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan di areal tambang Freeport sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017,” kata Gerson di Biak.

Berdasarkan data, konsumsi air permukaan PTFI mencapai 115 debit per detik sejak tahun 2011-2017.

Menurut Gerson, tunggakan pajak air permukaan PTFI kepada pemerintah Provinsi Papua harus dibayar mengingat hal ini sudah memiliki dasar hukum sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta dan harus di setor ke kas daerah.

“Ya kami sebagai organisasi perangkat teknis daerah Pemprov Papua, sangat berharap kewajiban pajak PTFI sudah harus dibayar perusahaan tambang terbesar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tegasnya.

Lanjut Gerson, hingga 2017 ini, sumber penerimaan asli daerah masih menitik-beratkan pada pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah.

“Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan dan retribusi di berbagai daerah terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten atau kota,” ujarnya.

Berdasarkan penetapannya, Pemprov Papua menargetkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 1,2 triliun untuk tahun 2017 ini.

MP