Koreri.com, Langgur (25/5) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara, Alex Wiyono mengakui jika pihaknya secara rutin membayar iuran BPJS bagi ratusan petugas kebersihan.
Dikatakannya, selama 2017 hingga 2018, tenaga honor yang mendapat BPJS adalah petugas kebersihan sebanyak 157 orang.
Tiap bulan pihaknya membayarkan BPJS Ketenagakerjaan, baik itu BPJS Kecelakaan Kerja maupun BPJS Kematian kepada para petugas kebersihan dimaksud.
“Jadi sejak saya masuk pertama di sini, maka itu yang saya utamakan. Bahkan saya kasih tahu kepada staf saya bahwa bila perlu setiap tanggal 5 mereka sudah harus terima gaji, dan itu komitmen yang sudah saya buat,” tegas Wiyono kepada media ini di Langgur, Kamis (24/5/2018).
Ia kemudian merincikan dari 157 petugas kebersihan yang ada pada DLH Malra ini, terbagi sebanyak 131 orang (termasuk tukang sapu, sopir dan kenek untuk mengangkut sampah) yang bertugas untuk kebersihan kota.
Kemudian, 16 orang bertugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 10 orang yang bertugas di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) untuk memisahkan sampah-sampah kecil.
Di TPA yang berlokasi di Ohoi Iso, jelas Wiyono, sampah-sampah organik ini kemudian di kelola lagi menjadi kompos, dimana kompos ini sangat baik untuk digunakan oleh para petani.
Karena penggunaan pupuk kompos ini struktur tanah akan menjadi gembur (remah), dengan demikian maka unsur hara dapat diserap cepat oleh tanaman.
Terkait laporan dan informasi dari masyarakat tentang tidak tersedianya kelengkapan petugas kebersihan seperti masker, sarung tangan dan lain-lainnya ketika melakukan aktivitas mengumpul dan mengangkut sampah, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan laporan dan masukan tentang hal tersebut.
“Tahun ini saya baru masuk di dinas ini. Laporan yang saya terima itu dua tahun kemarin itu Dinas sudah membeli kelengkapan-kelengkapan tersebut, dan semuanya itu tergantung pada anggaran,” terangnya.
Wiyono menambahkan, 157 petugas kebersihan tersebut sekarang digaji 1,5 juta per bulan (terdiri dari upah kerja 1.200.000 dan uang makan 300.000) dengan waktu kerja mulai pukul 05.30 – 09.30 WIT.
“Kalau UMP itu 8 jam kerja, misalnya untuk kita di sini, maka kita bagi 8 dulu baru kalikan 5. Nah, itu kemampuan yang ada di saya, dan saya ingin memberikan mereka lebih. Memang kadang-kadang orang berpikir itu gampang dan sederhana, orang berpikir bahwa kepala dinas itu beginilah atau begitulah. Maaf, saya tidak punya apa-apa, dan saya hanya bekerja untuk Maluku Tenggara saja,” tukasnya.
CHR
