Koreri.com, Jayapura (3/11) – Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 masih menunggu keputusan Menteri Tenaga Kerja RI.
Demikian pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa yang dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).
“Pemerintah Kota Jayapura hingga saat ini masih menunggu putusan tersebut,” akuinya.
Dikatakan Djoni, dua provinsi yang diketahui memiliki UMP cukup besar dibanding wilayah lainnya.
Masing-masing DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp3.800.000 dan Provinsi Papua sebesar Rp3.246.000,-
“Kalau sudah ada, pihak Pemerintah Provinsi selanjutnya akan menyosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota di Papua,” tandasnya.
Dikatakan Djoni , masih terkait UMP, ada juga Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah, pekerja, unsur pengusaha serta dari Statistik.
Kemudian Perindustrian dan Perdagangan, pakar ekonomi, dari akademisi yang akan duduk bersama untuk membahas UMP Papua.
“Keputusan Menteri kalau sudah ada terkait dengan penetapan UMP maka Dewan Pengupahan akan melakukan sidang,” sambungnya.
Meski demikian, penetapan masih harus dilihat dari kebutuhan hidup layak yang ada di Papua karena menurutnya untuk harga barang di semua daerah sangat bervariasi.
“Jangankan di Pulau Jawa, harga barang antara kabupaten-kabupaten di Papua pun sangat bervariasi,” beber Kadis.
Untuk itu, masing-masing kabupaten/kota akan menyesuaikan UMP sesuai dengan hidup layak di daerah masing-masing.
“Jadi, jika SK itu sudah ada maka Pemerintah kota juga akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat,terutama pimpinan-pimpinan perusahaan yang ada di Kota Jayapura,” tukasnya.
HRZ
