Koreri.com, Jayapura (24/1) – Pengadilan Tinggi Papua melakukan pengambilan sumpah ulang terhadap 11 pengacara senior di wilayah itu yang telah puluhan tahun menjadi advokat dan beracara.
Pada momen tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Papua, Setyawan Hartono, SH, MH turut menyampaikan harapannya kepada para penasehat hukum tersebut agar tak langgar sumpah profesi.
“Mudah – mudahan dengan pengambilan sumpah ini tidak ada lagi kendala dari bapak/ibu dalam menjalankan profesi pengacara,” demikian disampaikannya saat pengambilan sumpah di ruang sidang utama Kantor PT Papua di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, baru-baru ini
Harapan tersebut merujuk pada beberapa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang marak diberitakan pada sejumlah media massa di mana pengacara/advokat pun terlibat didalamnya.
Lebih lanjut, Hartono menjelaskan, sumpah profesi advokat dilaksanakan karena para pengacara senior ini tidak mempunyai berita acara sumpah.
“Dan dengan sumpah ini, agar dalam menjalankan praktek beracara dilakukan dengan baik dan tidak melenceng dalam penerapan hukum juga segala aspek hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua, Anthon Raharusun, SH, MH, menjelaskan ke 11 pengacara senior ini sebenarnya sudah dilantik sejak 2010 lalu, hanya saja memang belum memiliki berita acara sumpah.
Berita acara sumpah ini merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses beracara di pengadilan karena setiap kali melakukan sidang mereka menunjukkan itu.
“Kami DPC PERADI Papua menyurati Ketua Pengadilan Tinggi untuk bagaimana melakukan pengambilan sumpah kembali kepada advokat karena rekan – rekannya memang punya kendala di dalam praktek,” jelas Anton.
Selain itu juga didalam SK tahun 2000 ada 19 orang, hanya saja yang terdaftar di DPC Peradi Jayapura dan DPC Sorong sebanyak 10 orang. Kemudian satu orang tambahan dimana pada 2018 lalu belum diambil sumpah.
“Sehingga hari ini (kemarin-red) dilakukan pengambilan sumpah kembali oleh Ketua Pengadilan Tinggi di Jayapura,” ujarnya.
Lanjutnya, kendala yang dihadapi para pengacara/lawyer. Selain di pengadilan mengalami kendala. Karena dengan diberlakukannya sistem e-court atau pengadilan secara elektronik saat ini oleh pengadilan atau lembaga Mahkamah Agung.
Hal ini menyulitkan bagi mereka para pengacara yang belum diambil sumpahnya untuk berpartisipasi.
“Karena yang diminta dalam aplikasi adalah salah satunya adalah berita acara sumpah. Kalau mereka tidak punya berita acara sumpah, maka tentu mereka tidak bisa mengakses secara online didalam sistem e court itu,” katanya.
Sehingga didalam pertimbangan itulah pengurus PERADI Papua, mencoba untuk mencari solusi dan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi guna mencari jalan keluar.
“Kami berterima kasih dan bersyukur kepada Ketua PT dan hari ini terjadi pengambilan sumpah kembali kepada 11 orang advokat yang memang tidak memiliki berita acara sumpah,” kata Anton.
Secara total jumlah pengacara di Jayapura 160 orang, di Biak 14 orang dan di Merauke ada 9 dan di Timika ada sekitar 23 orang pengacara.
VDM
