Bawaslu Proses Hukum Ketua KPUD Yapen, Moris Cs

Leonard Ruamba Kordiv HPP Bawaslu Yapen koreri
Leonard Ruamba, Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Yapen

Koreri.com, Jayapura – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen akan memproses hukum Ketua KPUD Yapen, Moris Mabuay dan salah satu anggota Komisisoner, Awal Rahmadi bersama penyelenggara Pemilu tingkat PPD yang telah melakukan tindak pidana pemilu 2019.

Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu setempat, Leonard Ruamba, mengatakan pihaknya sebagai lembaga pengawas Pemilu telah menemukan banyak pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan penyelenggara tingkat PPD dan KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Pada prinsipnya tindakan dari KPUD Yapen ini sudah melanggar tindak pidana Pemilu karena tidak sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019,” terangnya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (4/6/2019).

Menurutnya, pelanggaran pidana yang telah dilakukan KPUD Yapen dimana salinan DA1 di tingkat PPD sudah pleno dan ditetapkan namun dirubah lagi di DB1 sehingga terjadi pengelembungan suara.

Untuk itu, kata Ruamba, Bawaslu sudah memanggil tiga Komisioner KPUD Yapen untuk dimintai keterangan dan mereka mengaku bahwa pada saat pleno tanggal 9 Mei 2019 itu Ketua KPUD Yapen, Moris Muabuay dan salah satu anggota komisioner, Awal Rahmadi bersama petugas operator kerja sendiri tidak libatkan tiga komisioner lain.

“Jadi, KPUD Yapen sudah pleno per tanggal 9 Mei 2019 di kantor KPUD Yapen sendiri itu tapi tidak diserahkan DA1 kepada saksi 16 parpol bahkan kami Bawaslu tidak diberikan DA1 itu,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan tiga komisioner KPUD Yapen, sambung Ruamba, mereka sempat pergi bertemu Ketua KPUD Yapen tapi diusir.

“Ketika mereka pergi ke tempat Moris cs hendak menanyakan rekap hasil pleno suara, Pak Moris bilang buat apa datang ke sini dan usir tiga komisioner KPUD Yapen pulang,” bebernya menirukan keterangan tiga komisioner.

Selama pelaksanaan Pemilu, lanjut Ruamba, Bawaslu sudah menerima 56 laporan pelanggaran Pemilu yang tercatat di buku register namun tidak semua laporan diproses karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil.

“Kita kembalikan berkas,” lanjutnya.

Sementara laporan yang di tindak lanjuti itu ada 11 sudah termasuk laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sudah memenuhi syarat untuk diproses hukum bagi penyelenggara pemilu tingkat PPD Yapen Barat, Kepulauan Ambay, Angkaisera dan KPUD Yapen.

“Ya, kita akan lihat sama – sama lagi karena sekarang masih dibahas dan dikaji lagi pada tingkat Gakkumdu,” cetus Ruamba.

Terkait dengan desakan koalisi lintas partai politik terhadap laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Ketua KPUD Yapen Moris cs, ia memastikan Bawaslu tetap menindak lanjuti itu.

Jika itu tindak pidana Pemilu maka di bahas bersama Gakkumdu dan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses hukum pidana.

“Jadi, dari hasil kajian laporan kami rekomendasi ke Gakkumdu untuk di proses lanjut, karena terbukti Ketua KPUD Yapen, Moris cs telah melakukan tindak pidana Pemilu,” jelasnya.

VDM

Exit mobile version