Polri Dukung Penuh Kebijakan Penanganan Covid-19

Karo Penmas POlri Brigjen Argo YUwono

Koreri.com, Jakarta – Polri mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Salah satunya, membubarkan kerumunan orang di tengah merebaknya pandemi Corona. Dimana hingga kini Kepolisian telah membubarkan kerumunan sebanyak 10.873 kali.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, SIK, MSi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran Youtube BNPB Jakarta, Senin (6/4/2020).

“Di seluruh Indonesia, untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat itu ada 10.873 kali kita bubarkan,” bebernya.

Saat pembubaran tersebut, kata Jenderal satu bintang ini, pihaknya mengedepankan tindakan persuasif dengan melakukan imbauan terlebih dahulu. Jika tetap membandel, anggota Polri akan membawa mereka ke kantor polisi.

“Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan dibawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing,” tuturnya.

Sebelum melakukan penindakan, menurut Argo, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.

Ia mencontohkan, sebanyak 18 orang diamankan karena tidak menaati aturan untuk tetap dirumah di saat maraknya wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kemarin dilakukan Polda Metro Jaya itu ada 18 orang yang sudah kita kasih tahu, masih ngeyel. Kita bubarkan, ngeyel lagi. Kita bawa ke Mapolda,” tegas Argo.

VDM

Exit mobile version