Polisi Serahkan Tersangka Pemilik Ganja ke Kejari Jayapura

Polresta JPR Kota Tersangka Narkoba Kejari JPR

Koreri.com, Jayapura –  Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan tersangka DBR (35) kasus kepemilikan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Resnarkoba IPTU Julkifli Sinaga, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan proses penyerahan tersebut.

Dijelaskan, penyerahan tersangka ke Kejari Jayapura lantaran adanya surat yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Lanjut IPTU Julkifli, tersangka DBR ditangkap pada Senin (27/4/2020) lalu di jalan baru pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

“Dimana tim opsnal kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan pantai Hamadi ada seseorang membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya, tim merespon dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti ganja seberat 20,6 Gram,” rincinya.

IPTU Julkifli pun menambahkan, atas perbuatannya, tersangka DBR dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

OZIE

Exit mobile version