Koreri.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Phasivic menilai oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra keluar negeri di Singapura dan Malaysia tidak bisa di pidana.
Ketua LBH Phasivic, Agus Floureze, mengatakan yang perlu dianalisa oleh pakar-pakar Ilmu pidana adalah Putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK), apakah ada dalam putusan melakukan hukuman badan terhadap JT.
Jika tidak ada kalimat eksekusi terkait hal tersebut tidak dapat seseorang dengan serta merta dilakukan hukuman badan. Apalagi putusan tersebut telah dianggap Kadaluarsa.
“Kalau tidak salah putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009, dengan putusan 2 tahun penjara, kasusnya dianggap telah kadaluarsa,” terangnya dalam rilis yang diterima redaksi Koreri.com, Rabu (5/8/2020).
Menurut Agus, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada tanggal 22 November 2012, dan Putusan MK tidak berlaku surut.
“Lagian putusan tersebut tidak menjelaskan melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra, sehingga dinilai penahanan terhadap yang bersangkutan tidak sah,” tegasnya.
Karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan.
“Apabila dilakukan penahanan maka justru dianggap melakukan perlawanan hukum,” terang
Agus menjelaskan pula karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Ia merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (K) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
“Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari A sampai K,dan Y tidak dipenuhi unsurnya, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” cetusnya.
Dari hal ini, yang harus dipahami adalah terkait kedudukan Djoko Tjandra seorang buronan atau tidak. Setelah itu, pertemuan antara oknum jaksa PSM dengan Djoko Tjandra sebagai seorang buronan atau tidak.
Jika dalam kedudukan bukan dalam posisi buronan, maka pertemuan dengan oknum Jaksa PSM di Singapura dan Malaysia tidak bisa dikenakan rumusan Pasal 221 ayat 1 KUHP.
“Bisa jadi ada permasalahan hukum disini lagi. Pertemuan dengan oknum Jaksa PSM kapan dilakukan? Kalau dia bertemu di tahun 2018 atau 2019, maka tidak bisa dikatakan bertemu dengan buronan, karena bukan dalam posisi buronan, dan putusan MA tersebut sudah dianggap kadaluarsa. Jadi, oknum Jaksa PSM bisa dikenakan sanksi administrasi tentang keberangkatan keluar negeri tanpa izin atasan,” tegasnya.
Lagian kasus ini menurut Agus, bukan dalam proses penyidikan, sudah pada tahap eksekusi putusan inkrah.
“Sehingga saya berpendapat terlalu jauh berpikir oknum Jaksa PSM untuk dipidana,” tukasnya.
VER
