Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor akhirnya menetapkan Sekretaris KPU Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana KPU Supiori Tahun 2019 senilai 1,7 Milliar.
Kepala Kejari Biak, Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi membenarkan itu.
“Iya benar, kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan,” terangnya melalui telepon seluler, Selasa (25/8/2020).
Menurut Saragih, penetapan tersangka terhadap NM berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Dijelaskan, saat ini penyidik berkoordinasi dengan BPKP Papua terkait perhitungan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
“Kami masih berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai 1,7 Milliar rupiah,” tegas Saragih.
Diakuinya, meski dengan sumber daya manusia yang terbatas, namun tidak menghalangi jajaran Kejari Biak terus bergerak menyelesaikan kasus kasus yang saat ini tengah di tangani.
“Saat ini SDM kami masih terbatas, namun akan terus bergerak menyelesaikan kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” punkasnya.
OZIE
