Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Keerom.
Ketiga orang itu dimintai keterangan menindaklanjuti laporan LSM dan masyarakat di Kabupaten Keerom.
Hal itu dibenarkan Asipidsus Kejati Papua L. A. Sinuraya, SH, MH saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa (3/11/2020).
Dalam keterangannya, Sinuraya mengakui sesuai laporan yang diserahkan LSM Gemur Papua dan masyarakat di Kabupaten Keerom cukup banyak item dugaan korupsi yang dilaporkan, sehingga pihak Kejati Papua sendiri terpaksa menfokuskan pada poin dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
“Setelah mempelajari laporan, kami menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap penggunaan dana Covid. Karena itemnya banyak sehingga kita fokus dan yang kita tangani adalah penggunaan dana Covid,“ rincinya.
Tiga orang yang telah di panggil dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut yakni, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Keerom, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, dan pihak RSUD Keerom.
Sesuai keterangan, lanjut Sinurya, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya belum menemukan adanyak kerugian negara seperti yang diadukan sesuai laporan.
“Kami fokus dana Covid-19 yang katanya sudah dianggarkan Rp50 Mliar, tetapi penggunaannya tidak benar, tidak sesuai, begitu laporannya. Itu yang kita sudah tangani tapi belum selesai,“ bebernya.
Sinuraya menambahkan fakta yang ditemukan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua agak berbeda dari laporan yang diadukan oleh LSM dan Masyarakat.
Ia menambahkan, mantan Kepala Dinkes Keerom dr. Rony Situmorang juga telah dua kali diperiksa.
“Dari segi jumlah anggaran yang diadukan, berbeda jauh dengan apa yang diperoleh Kejati dari hasil pemeriksaan kepada terlapor. Tadi dikatakan dana Covid ada 50 miliar, sampai sekarang saya katakan itu tidak betul! Yang kita dapatkan fakta hanya sekitar Rp7 Miliar dibagi dua antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial berdasarkan laporan terealisasi,“ bebernya lagi.
Kejaksaan tinggi mengklaim jika fakta Rp7 miliar yang di maksudkan, direalisasikan untuk pembelian APD Covid-19, alat kesehatan dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
VER
