Koreri.com, Manokwari – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menunjukan keseriusannya mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.
Hal ini terbukti pada semester I tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan jumlah tersangka 24 orang.
Jika dibandingkan dengan 2025 lalu, yang terungkap 24 kasus narkotika sementara tahun 2026 baru 6 bulan sudah 20 kasus namun sayangnya peran para tersangka hanya sebagai pengedar.
20 kasus dugaan narkotika ini terungkap dalam press release yang digelar Bidang Humas bersama Ditresnarkoba di Mapolda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Plt Kabid Humas Kombes Pol Gadug Kurniawan, S.I.K.,M.H didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Japerson Sinaga,S.I.K bersama penyidiknya.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Japerson Sinaga menjelaskan, 20 kasus yang diungkap terdiri dari 11 kasus narkotika jenis ganja seberat 4.615,95 gram, 1 pohon ganja hidup dan 4 pohon ganja mati.
Tersangka kasus narkotika jenis ganja masing-masing berinsial NS, ZM, ES, YN, YPO, RF, ST, MN, JW, AKM, RGL dan RFD, semuanya berperan sebagai pengedar.
Kemudian 9 kasus narkotika jenis sabu seberat 171,76 gram siap edar dengan tersangka berinisial OD, AA, RS, IT, YW, RR, DP, SO, SA dan AT. peran mereka masih juga sebagai pengedar sabu.
“Tidak hanya fokus pada pengungkapan tetapi proses penegakan hukum sampai ke tahap persidangan terus berjalan,” tegas Direktur Resnarkoba Kombes Japerson Sinaga.
Dikatakan Kombes Japerson diantara 11 kasus dugaan penyalahgunaan ganja, 1 perkara sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Peneliti sehingga pihaknya telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. sementara 10 perkara masih dalam proses sidik.
Selanjutnya 9 kasus sabu setelah dilakukan penelitian hasil penyidikan, Jaksa menyatakan lengkap atau P-21 terhadap 2 perkara sehingga penyidik Ditresnarkoba Polda PB menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Tinggi setempat untuk disidangkan, sedangkan 7 kasus sabu masih dalam proses penyidikan.
Polda Papua Barat akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan tegas terhadap para pelaku, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Gudeg Kurniawan,S.I.K.,M.H mengajak masyarakat untuk selalu barang haram itu, terutama generasi muda agar tidak merusak masa depan anak bangsa.
Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika yang terus mengintai,” ujarnya.
KENN
