Ungkap 41 Kasus 3C di Semester I 2026, Polda PB Tuntaskan 10 Perkara

Polda PB Rilis 41 Kasus 3C 10 Perkara Tuntas
Bidang Humas bersama Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C di Media Center Mapolda setempat, Manokwari, Sabtu (27/6/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional kategori 3C sepanjang Semester I Tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mencatat sebanyak 41 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 39 tersangka yang telah diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman Sotarduga Napitupulu, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kasus 3C meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi tindak kejahatan yang cukup dominan di wilayah hukumnya.

“Dari total kasus yang ditangani, sebagian besar masih dalam proses penyidikan, sementara beberapa lainnya telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan,” jelas Direktur Reskrimum pada saat Press Release Pengungkapan kasus 3C di Media Center Polda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026).

Kombes Hesman merincikan penanganan perkara 3C meliputi 31 kasus masih dalam proses Penyidikan, 3 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21), 6 kasus memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap Penuntutan dan 1 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus 3C juga dilakukan oleh jajaran Polres, dengan rincian Polresta Manokwari 8 kasus 5 tersangka, Polres Fakfak 4 kasus 6 tersangka, Polres Teluk Bintuni 12 kasus 9 tersangka dan Polres Teluk Wondama 5 kasus 5 tersangka.

 

Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat / Foto : KENN

Sementara itu, Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat secara langsung menangani 9 laporan polisi, yang mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian dengan kekerasan.

Beberapa kasus menonjol di antaranya pencurian sepeda motor di wilayah Reremi dengan barang bukti Honda CRF, kemudian dugaan tindak pidana Curat di Jalan Baru (bawah Kantor Bupati Manokwari) yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selanjut dijelaskan Hesman bahwa pihaknya mengungkapkan kasus pencurian handphone di Amban dan speaker oleh pelaku residivis, pencurian dengan kekerasan di Apotek Andai Farma dengan kerugian sekitar Rp4 juta.

Selain itu, polisi juga menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus penggunaan kunci T, serta pencurian uang tunai di wilayah Kampung Amesah.

Sepanjang periode tahun 2026 ini, terdapat tiga kasus yang telah mencapai tahap P-21, masing-masing ditangani oleh Ditreskrimum, Polres Fakfak, dan Polres Teluk Wondama.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam mencegah dan mengungkap kasus kejahatan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Papua Barat.

KENN

Exit mobile version