Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) resmi menetapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E, Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom bersama sejumlah anggota DPRP di Ballroom Pollaris Vega Prime Hotel Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).
Paripurna juga dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M, jajaran Forkopimda dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Provinsi PBD.
Penetapan Raperda ini diawali dengan penyampaian hasil kerja panitia khusus (Pansus) DPRP atas laporan pertanggungjawaban APBD PBD 2025.
Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI DPRP PBD mengapresiasi capaian Pemprov PBD yang berhasil meningkatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, Pansus menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi terutama terkait pengelolaan dan penataan aset daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Ketua Pansus DPRP PBD George Karel Dedaida, S.Hut.,M.Si mengatakan capaian tersebut harus dijadikan pijakan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, capaian opini WTP tidak boleh berhenti sebagai predikat administratif, tetapi harus diikuti dengan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan maupun aset daerah.
Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk penyelesaian inventarisasi dan revaluasi aset yang berasal dari proses personel, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen (P3D).
Karena itu, DPRP PBD mendorong penguatan kapasitas perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, termasuk peningkatan kompetensi aparatur pada bidang pengelolaan keuangan daerah, perencanaan, serta pengelolaan aset.
George menekankan pentingnya memperkuat mekanisme verifikasi dokumen sebelum pencairan anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar setiap proses pengeluaran daerah memiliki dasar administrasi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Masih Jadi Sorotan
Salah satu catatan utama Pansus adalah tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang dinilai masih perlu dipercepat.
George menyebut penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK berada pada angka sekitar 89,20 persen, namun masih terdapat rekomendasi yang belum sepenuhnya dituntaskan.
Kondisi tersebut harus menjadi ruang perbaikan bersama. Penyelesaian rekomendasi BPK juga perlu dijadikan salah satu indikator kinerja kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga setiap rekomendasi memiliki penanggung jawab dan target penyelesaian yang jelas.
“Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi komitmen bersama dan dipantau secara berkala agar tidak menjadi persoalan yang berulang pada pemeriksaan berikutnya,” tegas ketua Pansus.
Pansus mendorong agar laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang disusun lebih komprehensif. Laporan tersebut diharapkan tidak hanya memuat capaian opini, tetapi juga menyajikan secara jelas status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Berdasarkan hasil pembahasan LHP BPK RI, Pansus mencatat terdapat 12 temuan pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan inventarisasi dan revaluasi aset.
Pansus menilai penyelesaian persoalan aset harus menjadi agenda prioritas karena pengelolaan aset yang tertib merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang sehat.
Selain itu, Pansus mendorong peningkatan pengawasan internal terhadap pengelolaan aset tetap dan aset lainnya. Pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh aset daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga memiliki dokumen legal dan administrasi yang jelas.
Enam Rekomendasi untuk Gubernur
Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Pansus LHP BPK RI DPRP Papua Barat Daya menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat Daya.
Pertama, Gubernur diminta menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih tertunda dengan target waktu yang terukur, maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pansus mengingatkan agar batas waktu tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Kedua, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala, khususnya setiap triwulan. Mekanisme tersebut diharapkan menjadi instrumen kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRP dalam mengawal tata kelola keuangan serta aset daerah.
Ketiga, memperkuat pengawasan internal terhadap pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset tetap dan aset lainnya, sekaligus memastikan penerbitan dokumen pengikatan atas seluruh pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga.
Keempat, pemerintah diminta memperkuat kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta aparatur pengelola keuangan dan aset, terutama dalam hal kualifikasi, pelaksanaan belanja, hingga penyajian laporan keuangan.
Kelima, memperkuat sistem pengendalian internal dan proses verifikasi bukti sebelum pencairan anggaran agar potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan dan tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.
Keenam, Pansus meminta penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang dilakukan secara lebih komprehensif dengan mencantumkan status tindak lanjut rekomendasi BPK secara jelas.
Mantan Legislator Papua Barat itu menegaskan, DPRP dan Eksekutif memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.
Karena itu, Pansus mendorong adanya kemitraan yang berkelanjutan antara DPRP PBD dan Pemprov dalam mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
“Seluruh rekomendasi dalam laporan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dapat dipantau bersama. Capaian WTP harus menjadi pijakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, tertib, efektif, dan akuntabel,” pungkasnya.
KENN
