Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan perizinan dan pendampingan usaha lebih dekat kepada masyarakat.
Salah satu langkah tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui program “Pojok Nongkrong” yang menyasar pelaku usaha hingga ke tingkat distrik.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, khususnya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya dari pelayanan Pojok Nongkrong ini adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha,” ujar Marselino Mameyau dalam keterangannya di Timika, Rabu (12/8/2026).
Program Pojok Nongkrong saat ini berlangsung di Distrik Kuala Kencana selama tiga hari.
Pada hari kedua pelaksanaan, antusiasme masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, terlihat cukup tinggi.
Marselino menjelaskan, sebagian masyarakat awalnya mengira kegiatan tersebut merupakan pembagian bantuan atau uang.
Namun setelah mendapatkan penjelasan, mereka kemudian memahami bahwa kegiatan itu merupakan layanan pendampingan perizinan usaha.
Pelaku usaha cukup membawa KTP, alamat email, serta foto usaha yang dijalankan. Bagi masyarakat yang belum memiliki email, petugas DPMPTSP turut membantu proses pembuatannya.
“Yang penting datang, bawa KTP, email dan foto usaha. Kalau ada yang belum punya email, teman-teman kami bantu,” jelasnya.
Menurut Marselino, pelayanan jemput bola tersebut bukan program baru.
DPMPTSP sebelumnya telah menjalankan pelayanan serupa di sejumlah wilayah, termasuk distrik pesisir seperti Kokoda, Nawa dan Atuka, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk membawa pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat kampung.
Salah satu fokus utama Pojok Nongkrong adalah mendorong seluruh pelaku usaha memiliki legalitas.
Tidak hanya perusahaan besar, usaha mikro seperti warung pinang, kios, pedagang sayur hingga usaha rumahan juga didorong untuk memiliki izin sesuai ketentuan.
Marselino menegaskan, legalitas usaha penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
“Pelaku usaha harus punya izin. Warung-warung kecil, kios, termasuk yang berjualan sayur di pinggir jalan, pada prinsipnya perlu memiliki legalitas usaha,” katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan izin bukan semata-mata persoalan administrasi.
Legalitas menjadi salah satu fondasi agar usaha masyarakat dapat berkembang secara lebih tertib dan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah.
“Banyak usaha masyarakat yang sudah berjalan lama dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai sekolah anak. Karena itu, supaya usaha tersebut mempunyai dasar hukum, perlu dilengkapi izin,” ujarnya.
Dijelaskan, keunggulan lain dari pelayanan Pojok Nongkrong adalah integrasi dengan berbagai perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan.
Marselino mencontohkan usaha peternakan. Dalam proses tertentu, pelaku usaha membutuhkan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Petugas teknis harus memastikan kondisi usaha atau kandang di lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan.
Melalui pelayanan terintegrasi, proses tersebut diupayakan menjadi lebih sederhana karena masyarakat tidak harus bolak-balik mendatangi kantor pemerintahan.
“Kalau masyarakat harus datang ke dinas, kemudian kembali lagi, prosesnya tentu membutuhkan waktu. Dengan pelayanan yang terintegrasi, masyarakat bisa mendapatkan layanan lebih dekat dan prosesnya lebih cepat,” jelasnya.
Menurut dia, konsep integrasi tersebut juga mencakup berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan bidang usaha lainnya.
Instansi teknis tetap menjalankan tugas memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya, sementara proses perizinan dapat dilanjutkan melalui layanan terpadu.
Gratis, Tidak Ada Pungutan
Marselino memastikan pelayanan dasar perizinan yang diberikan melalui Pojok Nongkrong tidak dipungut biaya.
“Gratis, tidak ada pungutan. Bukan hanya di Pojok Nongkrong, pelayanan di MPP maupun kantor juga pada prinsipnya tidak dipungut biaya untuk layanan yang memang gratis,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada oknum yang meminta imbalan dalam proses pelayanan. DPMPTSP berkomitmen menjaga pelayanan tetap transparan dan mudah diakses.
Meski demikian, Marselino menjelaskan terdapat jenis layanan tertentu yang memang berdasarkan ketentuan memiliki tarif atau biaya resmi.
Namun pungutan tersebut bukan biaya tambahan yang dibebankan oleh petugas di luar ketentuan.
DPMPTSP berharap program Pojok Nongkrong tidak hanya meningkatkan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dengan semakin banyak usaha yang memiliki legalitas, pemerintah dapat memiliki data pelaku usaha yang lebih baik sekaligus membuka ruang pembinaan dan pengembangan usaha secara lebih terarah.
“Harapannya pelaku-pelaku usaha memiliki izin usaha. Ini juga untuk membantu ekonomi keluarga. Usaha mereka sudah berjalan, bahkan bisa membiayai sekolah anak-anak, sehingga perlu kita bantu agar memiliki dasar hukum,” kata Marselino.
Ia menilai, pendekatan pelayanan langsung ke distrik merupakan bagian penting dari reformasi pelayanan publik di Mimika.
Pemerintah tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke pusat pemerintahan, tetapi aktif mendatangi masyarakat untuk memberikan pelayanan.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat distrik dan kampung.
Dengan konsep pelayanan jemput bola seperti Pojok Nongkrong, DPMPTSP Mimika ingin memastikan bahwa keterbatasan jarak, informasi maupun kemampuan administrasi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas usaha.
“Intinya pelayanan harus semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.
EHO
