Koreri.com, Timika — Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK Mimika dan UNICEF Perwakilan Papua mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.
Konsultasi Ranperda tersebut digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Papua Tengah, Rabu (12/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum sekaligus menyiapkan kelembagaan pengelolaan air minum dan sanitasi yang profesional di Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natekaperyau, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Dinas PUPR Mimika, serta UNICEF Perwakilan Papua.
Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan pembentukan regulasi daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air minum dan air limbah domestik.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur aspek kelembagaan, tetapi juga pelayanan, pengelolaan, pembiayaan, pengawasan hingga standar pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi ini diperlukan untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan, serta pengawasan dalam penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik,” ujar Yoga.
Ia menjelaskan, kebutuhan regulasi semakin penting karena akses terhadap air minum yang aman dan pengelolaan air limbah domestik yang layak merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penyusunan Ranperda tersebut, kata Yoga, mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta regulasi terkait penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Selain itu, penyusunan Ranperda juga memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.
“Pengaturan di tingkat daerah diperlukan untuk memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara terpadu dengan perlindungan sumber air dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Yoga mengatakan penyusunan Ranperda dilakukan secara bertahap, mulai dari inventarisasi persoalan, pengumpulan data dan informasi, kajian regulasi, konsultasi teknis, penyusunan substansi hingga pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika mendapatkan dukungan dan pendampingan dari UNICEF bersama Jejaring AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) di Indonesia.
Konsultasi telah dilakukan dalam beberapa tahapan, termasuk konsultasi bersama pemangku kepentingan di Mimika, kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, serta kunjungan pembelajaran ke Perumda Air Minum Toya Wening Surakarta.
“Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan penguatan dari sisi kebijakan, teknis, kelembagaan, serta pendekatan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat,” katanya.
Yoga berharap Ranperda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pengelolaan sistem air minum serta air limbah domestik di Mimika.
Dengan regulasi yang kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang aman, layak dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pengelolaan air limbah domestik memenuhi aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Perwakilan UNICEF Papua, Reza Indrawan, menilai Kabupaten Mimika sebenarnya telah memiliki modal besar untuk meningkatkan pelayanan air minum dan sanitasi.
Ia menyebut Mimika telah memiliki sarana Instalasi Pengolahan Air (IPA) serta jaringan perpipaan distribusi hingga ke rumah-rumah masyarakat.
“Data yang kami dapatkan dari pemerintah, melalui Dinas PUPR, hingga saat ini ada sekitar 15.000 sambungan rumah,” kata Reza.
Menurutnya, fasilitas yang telah dibangun tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pengoperasiannya dinilai belum optimal.
“Sayangnya, sarana yang sudah ada ini belum berfungsi secara optimal dan belum bisa memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Reza menegaskan, air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan mendasar yang sangat menentukan kualitas kesehatan dan masa depan anak-anak.
Karena itu, UNICEF mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera membentuk lembaga pengelola yang profesional dengan dukungan regulasi yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Belum adanya lembaga yang profesional dan tata kelola yang baik menjadi salah satu persoalan mengapa sarana yang ada saat ini belum dapat berfungsi secara optimal,” jelasnya.
Menurut Reza, kelembagaan yang profesional harus ditopang dasar hukum yang kuat. Karena itu, UNICEF bersama jejaring AMPL memberikan dukungan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.
Ia mengatakan jejaring tersebut memiliki jaringan tenaga ahli, profesional dan kementerian yang dapat mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi pengelolaan air minum dan sanitasi.
Salah satu tenaga ahli yang dilibatkan adalah Mova Al-Afghani, yang disebut memiliki keahlian di bidang hukum sumber daya air dan turut terlibat dalam proses penyusunan kebijakan air dan sanitasi di tingkat nasional.
Reza juga menyoroti rencana pengalihan pengelolaan sejumlah fasilitas air kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada akhir 2026.
Kondisi tersebut membuat pembentukan kelembagaan pengelola menjadi semakin mendesak.
“Kalau fasilitas yang ada akan dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada akhir 2026, maka pada 2027 mau tidak mau kita harus sudah memiliki kelembagaan yang kuat,” tegasnya.
Ia berharap dukungan Bupati dan Wakil Bupati Mimika juga diikuti DPRK serta seluruh pemangku kepentingan agar proses penyusunan Ranperda dapat segera dituntaskan.
“Fasilitas yang sudah ada tidak bisa dikelola secara biasa-biasa saja. Mimika harus memiliki lembaga yang profesional, seperti kabupaten dan kota lain yang telah berhasil mengelola pelayanan air minum dan sanitasi,” katanya.
Reza menegaskan, keberadaan regulasi dan kelembagaan yang kuat akan menjadi kunci agar investasi sarana air minum dan sanitasi yang telah tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap proses ini bisa selesai dengan cepat sehingga sarana yang sudah ada dapat menjadi berkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika,” pungkasnya.
EHO
