Pemprov PBD Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

PBD Hapus Denda Pajak

Koreri.com, Sorong – Kabar baik bagi masyarakat Papua Barat Daya (PBD) yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi (pemprov) PBD memberikan keringanan dengan menghapus denda PKB dan BBNKB selama satu bulan, terhitung mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) PBD Dr. Halasson F. Sinurat, S.STP., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari momentum memperingati HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Manfaatkan kesempatan ini, segera bayar pajak kendaraan Anda,” imbuh Halasson dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026)

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi langsung dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak anda untuk pembangunan Papua Barat Daya,” sambungnya.

Program penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku di seluruh wilayah PBD. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Halasson juga berharap seluruh Samsat di kabupaten dan kota dapat menjalankan kebijakan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur PBD tentang penghapusan denda PKB dan BBNKB.

“Kami harapkan agar Samsat kabupaten dan kota dapat menjalankan SK Gubernur tentang penghapusan denda PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Nomor 100.3.3.1/152/8/2026 dan berlaku hingga 11 September 2026.

Pemprov PBD mengimbau masyarakat segera memanfaatkan masa penghapusan denda tersebut sebelum program berakhir. Selain meringankan beban wajib pajak, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak diharapkan turut memperkuat pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Jangan tunggu sampai program berakhir. Bayar pajak kendaraan, manfaatkan penghapusan dendanya, dan ikut berkontribusi bagi pembangunan di provinsi ini,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version