Koreri.com, Sorong – Pembahasan revisi Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih menunggu kesepakatan di tingkat pimpinan partai politik (parpol).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, dorongan untuk merevisi UU Pemilu sejatinya sudah disuarakan sejak lama. Namun hingga saat ini, proses pembahasan belum juga dimulai secara resmi.
“Sebetulnya kita hanya menunggu kesepakatan antar pimpinan partai politik agar UU ini segera bisa dibahas,” ungkapnya kepada wartawan usai kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Senin (10/8/2026).
Legislator Senayan ini menjelaskan bahwa, revisi UU Pemilu menjadi penting karena banyaknya putusan MK yang berdampak langsung pada pasal-pasal dalam regulasi tersebut.
Menurut politisi senior partai Golkar itu, perubahan yang terus terjadi melalui putusan MK dinilai perlu diakomodasi agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan regulasi. Termasuk pemisahan jenis Pemilu, yakni nasional dan daerah atau lokal, kemudian perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota periode 2024-2029 sampai hasil pileg 2031 ditetapkan.
Selain itu, dinamika politik yang terus berkembang juga menuntut adanya penyesuaian aturan agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
“Kita harus menyesuaikan dengan perkembangan politik yang terus berubah,” katanya.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI ini menyoroti keterbatasan waktu menjelang tahapan Pemilu.
Ia mengingatkan bahwa jika masih menggunakan UU lama, Pemerintah dalam waktu dekat harus membentuk panitia seleksi (pansel) untuk penyelenggara Pemilu.
“Seharusnya idealnya, revisi undang-undang sudah selesai sebelum tahapan Pemilu dimulai,” tegasnya.
Dikatakan Doli Kurnia, jika revisi tidak segera dilakukan maka berpotensi terjadi tumpang tindih aturan. Misalnya, proses seleksi penyelenggara menggunakan UU lama, sementara pelaksanaan Pemilu menggunakan UU baru.
“Ini bisa menimbulkan overlapping, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa atau dispute,” sorotnya.
Lebih lanjut, Doli Kurnia menyinggung putusan MK Nomor 135 terkait keserentakan Pemilu yang hingga kini masih dikaji oleh partai-partai politik. Ia mengakui terdapat perbedaan pandangan terkait implementasi putusan tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu dicermati adalah ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama lima tahun.
“Nanti kita akan cari formulasi yang tepat, sehingga semua keputusan bisa dilaksanakan dengan baik, bermanfaat bagi demokrasi, dan tetap tidak melanggar konstitusi,” pungkasnya.
KENN
