Koreri.com, Jayapura – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura memberikan sanksi denda kepada 19 pelaku usaha yang tejaring razia penertiban dan penegakan hukum, Sabtu (19/12/2020) malam.
Patroli penertiban dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono selaku Ketua Pokja Penegakkan Hukum, AKBP Supraptono, didampingi Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, Kasat Pol PP Mukhsin Mingkeula, Kabag Humas Lukman, Danton 3 Kompi I Batalyon A Brimobda Polda Papua IPDA Reno Ananda dan Perwira Polresta Jayapura Kota.
Wakapolresta mengatakan kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020 terkait pencegahan dan penularan virus Corona (Covid-19).
“Salah satu instruksi Walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada Desember menjelang perayaan natal,” ungkapnya.
Dikatakan, ada 19 pelaku usaha yang terjaring baik warung makan, kios, mini market hingga cafe, dimana para pelaku usaha tersebut membayar denda dengan total keselurahan sebanyak 5,2 juta rupiah.
“Uang denda yang dibayarkan para pelanggar langsung diserahkan kepada pihak perbankan dan pelaku usaha diberikan slip setor telah membayar denda,” jelasnya.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah yakni pukul 22.00 WIT, agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kita setiap malamnya akan menggelar patroli untuk menindak pelanggar yang tidak mengikuti instruksi Wali Kota, lantaran Pemerintah berharap di awal 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (17/12/2020) lalu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura pun berhasil menjaring 18 pelaku usaha melanggar batas waktu aktivitas masyarakat maupun ekonomi yang sudah ditentukan pemerintah.
VER
