Polres Jayapura Berhasil Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Curat

WhatsApp Image 2021 04 27 at 06.02.32
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, didampingi Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan saat konferensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (26/4/2021). Foto: IDI for Koreri.com

Koreri.com, Sentani – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura berhasil mengungkap dua kasus yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, mengatakan dari dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satuan Reskrim dengan jumlah pelaku yang telah diamankan empat orang. Selain itu, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masih DPO.

“Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi pada Senin (5/4/2021) dinihari lalu sekitar pukul 04.00 WIT, dengan TKP di belakang pasar baru pharaa Sentani, dengan tersangka sebanyak lima orang yaitu SP (24), FFH alias FH (20) dan MH, ketiganya warga BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura,” jelas Kapolres Victor Mackbon saat konferensi pers di halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, kronologi penangkapan pelaku kasus curat dari hasil penyelidikan personil Polres Jayapura berhasil mengamankan terlebih dahulu satu orang pelaku berinisial SP (24) warga BTN Purwodadi Sentani Jalur F, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kemudian dikembangkan lagi kepada pelaku berinisial FH alias Fred (20) warga di BTN Purwodadi Sentani Jalur 4 Blok D, dan dikembangkan lagi kita berhasil mengamankan pelaku berinisial MH pada hari Minggu kemarin dan juga warga BTN Purwodadi Sentani.

“Jadi kami berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku, dan dua orang pelaku lainnya yakni ND dan SM masih dalam pengejaran dan kita telah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres.

Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres, ketiga tersangka dibantu oleh dua orang temannya masing-masing berinisial ND dan SM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO mengambil barang milik korban berupa dua unit sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di rutan Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap Satreskrim yaitu tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, yang berlokasi di Kampung Aib, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, dengan tersangka berinisial YW alias Ucu (33).

Kasus tersebut diketahui petugas setelah keluarga korban melapor kejadian yang menimpa anaknya atau korban sebut saja Mawar pada tanggal 3 Juli 2020 lalu.

Modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu dengan cara berpura-pura mengajak korban dari jalan raya masuk ke dalam dusun pinang dengan tujuan untuk mengambil buah pinang.

Ketika sudah berada di dalam dusun pinang yang sepi, selanjutnya pelaku langsung mengancam akan memotong korban dengan senjata tajam jenis parang kalau korban tidak mau berhubungan badang dengan pelaku.

Tetapi karena korban menolak, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangannya, juga memukul dada korban sebanyak tiga (3) kali, terus memukul wajah korban berulang-ulang kali, lalu membanting korban di tanah serta secara paksa melepas celana korban dan langsung menyetubuhi (memperkosa) korban.

“Pelaku ini merupakan om korban, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban pada tanggal 2 Juli 2020 lalu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penumbuhan terhadap istrinya,” jelas Kapolres Mackbon.

Terungkap kasus ini, kata Kapolres Jayapura, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.

Dari laporan itu, Polisi mencari pelaku YW alias Ucu (33) yang melarikan diri selama satu tahun berhasil ditangkap untuk diproses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jadi, saat kita cari, pelaku YW ini melarikan diri. Nah, berselang satu tahun dicari, akhirnya pelaku YW berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021. Saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak pada bagian kaki pelaku,” jelas Kapolres.

IDI

Exit mobile version