GSBI Papua Barat Ingatkan Pemerintah Lindungi Hak-hak Buruh

WhatsApp Image 2021 02 26 at 02.13.04
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Peringatan hari buruh atau dikenal dengan istilah May Day tepatnya 1 Mey setiap tahun merupakan momen untuk mengintropeksi terkait dengan persoalan yang dialami kaum buruh.

Sudah menjadi rutinitas setiap momen May Day kaum buruh selalu turun jalan menggelar aksi damai menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah, namun tahun ini berbeda, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat mengambil keputusan untuk tidak turun jalan karena kondisi pandemi COVID-19 yang semakin bertambah.

“Kami menghargai anjuran pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, kemudian semakin meningkatnya penyebaran COVID-19  sehingga peringatan May Day tahun ini tidak aksi turun jalan,”  kata ketua GSBI Papua Barat Yohanes Akwan,S.H kepada media ini di Manokwari, Sabtu (1/5/2021).

Ketua GSBI Papua Barat mengatakan, kaum buruh telah memberikan kontribusi sangat besar di daerah sehingga pemerintah tidak melihat dengan sebelah mata, tetapi menjawab apa yang menjadi hak-hak mereka.

Akwan mengingatkan pemerintah daerah untuk wajib menghargai hak-hak buruh yang bekerja di setiap jenis industri dengan menegakan aturan tenaga kerja secara benar dan melakukan pengawasan terhadap pihak perusahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada dewan pengupahan untuk lebih giat lagi melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerja di Papua Barat dan juga lebih giat lagi melakukan pengawasan terhadap setiap industri di Papua Barat,” tegas Akwan dengan penuh harapan.

Sebagai langkah maju, GSBI Papua Barat terus melakukan konsolidasi pekerja untuk berada dalam organisasi serikat pekerja karena berkaitan dengan hubungan industrial, karena itu May Day harus dilihat sebagai momentum konsolidasi memperkuat kelas pekerja di provinsi ini agar tetap eksis memperjuangkan dan melindungi hak-hak mereka.

Karena perlu diketahui Kata Akwan bahwa sebagai pekerja tidak ada jaminan, dalam waktu tertentu bisa diberhentikan pihak perusahan atau pemberi pekerja sesuai keinginan dan kebutuhannya.

“Tetapi dengan berserikat maka para pekerja atau buruh dapat dilindungi, hak-hak kawan-kawan buruh juga diperjuangkan bersama,” kata Akwan.

KENN

Exit mobile version