Koreri.com,Manokwari– Tujuh kali berturut-turut Pemerintah Provinsi Papua Barat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan anggaran. WTP ketujuh ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Penyampaian LHP atas LKPD Papua Barat itu diserahkan dalam rapat paripurna istimewa sidang kedua DPR Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Ranley H.L. Mansawan, S.E, dihadiri Ketua dewan Orgenes Wonggor,S.IP, Wakil Ketua H. Saleh Siknun,S.E, Gubernur Drs Dominggus Mandacan, anggota DPR Papua Barat serta tamu undangan di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (31/5/2021).
Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan Tahun 2020 telah didukung dengan Sistem Pengendalian Internal yang efektif.
“Dengan demikian maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke 7 (tujuh) kali secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang baik diantara pimpinan dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat serta seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak hentinya memberikan arahan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik,” kata Dr. Dori Santosa yang disampaikan melalui virtual.
Meskipun berprestasi selama tujuh kali berturut-turut namun BPK RI menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan Pemprov Papua Barat terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Auditor menyebutkan, kelemahan itu pada penatausahaan persediaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat belum tertib,
pengendalian atas pengelolaan aset tetap juga belum memadai. “Kami juga temukan pengelolaan belanja bantuan hibah dan bantuan sosial pun belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dori berharap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota legislatif di provinsi itu dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
“LHP ini dapat menjadi acuan legislatif di daerah untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021,” kata dia.
Selain itu Dori juga mengingatkan Gubernur Papua Barat beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI itu.
“Kami juga ingatkan Gubernur Papua Barat dan jajaran agar menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Dori.
Dikatakan Dori bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan Tahun 2020 di Pemerintah provinsi itu telah didukung dengan sistem pengendalian internal yang efektif pula.
Sedangkan Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan mengatakan bahwa opini WTP yang diraih Pemerintah provinsi itu ke tujuh kalinya merupakan bukti sinergitas dalam pengelolaan keuangan di daerah.
Bahwa opini WTP dari BPK RI bukan sebuah prestasi tetapi merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Gubernur juga menuturkan bahwa LHP BPK RI merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik pula.
“Pemprov Papua Barat akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK RI, dan sesegera mungkin menindaklanjuti LHP sesuai ketentuan perundangan-undangan,” kata Gubernur Papua Barat.
Sedangkan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal rekomendasi BPK RI untuk diselesaikan pemerintah provinsi papua barat selama 60 hari kedepan.
KENN