Mantan Sekda Mappi Terancam Penjara Seumur Hidup

Mantan Sekda Mappi RWB Tersangka
RWB (57) tersangka kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Bansos Kabupaten Mappi TA 2013 bersama barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Merauke (kemeja biru)

Koreri.com, Jayapura – Polres Mappi resmi menyerahkan RWB (57) tersangka kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Kabupaten Mappi TA 2013 bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka RWB (57) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka.

“Dengan penyerahan ini maka proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan,” tandasnya.

RWB (57) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi sekaligus PA (Pengguna Anggaran) pada SKPD Setda dan juga selaku ketua Tim TAPD Kabupaten Mappi TA 2013 dan yang mengelola Dana Bansos terencana Rp.26.250.000.000,- dan tak terencana Rp. 2.500.000.000.

Bahwa penetapan Pagu Anggaran tersebut bukan berdasarkan permohonan/proposal dari masyarakat (bertentangan dengan Permendagri 39/2012 perubahan permendagri 32/2011 pasal 32  (1) dan (2) tentang pedoman Hibah dan Bansos dan Perbup no 33/2013 tentang pedoman penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana hibah dan Bansos Kabupaten Mappi.

Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua No.: SR-100/PW26/5/2015, tanggal 11 Juni 2015 atas Dugaan TPK Dana Bansos di Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi TA 2013 mengalami total KN senilai Rp. 10.839.415.615,-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-

SEO

Exit mobile version