Koreri.com, Manokwari – Berdasarkan indikator meningkatnya masyarakat yang positif terpapar corona virus disease 2019 (COVID-19) maka Pemerintah Pusat menetapkan dua daerah di Papua Barat dengan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa – Bali.
Dua daerah yang menerapkan PPKM Darurat yaitu Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari.
Menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor : 20 tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang penerapan PPKM Darurat maka pemerintah provinsi papua barat menggelar rapat terbatas.
Rapat terbatas yang dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Papua Barat, kepala dinas kesehatan, ketua harian satgas COVID-19, Direktur RSUP Papua Barat, pimpinan FKUB dan pimpinan lintas agama, sedangkan pihak lain yang mengikuti melalui virtual berlangsung di Swissbell-hotel Manokwari, Senin (12/7/2021).
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan kepada wartawan mengatakan, PPKM Darurat ini mulai berlaku besok (Selasa), semua akses masyarakat ditutup.
Sebelum dilaksanakan penerapan PPKM Darurat, Gubernur Papua Barat memimpin rapat untuk mengevaluasi terkait pelaksanaan PPKM Mikro selama satu minggu di provinsi ini.
“Kita ini sekarang ada pada daerah merah karena penduduk Papua Barat hanya satu juta seratus lebih sedangkan pasien positifnya tinggi, kita tutup semua aktifitas masyarakat,” ucap Gubernur Dominggus Mandacan kepada wartawan usai memimpin rapat evaluasi.
Kembali Mandacan menegaskan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pertemuan dan rapat pemerintahan dihentikan, yang diijinkan hanya rapat terbatas membahas tentang penanganan COVID-19.
Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat di Kota Sorong dan Manokwari ini mulai berlaku dari tanggal 9 hingga 20 Juli 2021.
Akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat ini, namun hanya sebatas hukuman sosial saja, bisa saja lebih dari itu namun pihaknya masih merumuskan dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum.
“Yang jelas kita mengacu pada keputusan pemerintah pusat, kita jabarkan di daerah sesuai kondisi daerah tetapi dapat memberikan efek jerah agar si pelanggar itu mengikut aturan yang ditetapkan,” pungkasnya.
KENN
