Koreri.com, Manokwari – Pemekaran kampung definitif di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat masih terkendala persyaratan yaitu jumlah penduduk.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada periode lalu saat dipimpin Bupati Petrus Kasihiw telah mengusulkan 145 kampung persiapan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimekarkan menjadi kampung definitif.
Namun hingga saat ini, Pemerintah pusat melalui Kemendagri belum memberikan persetujuan terkait dengan pemekaran kampung definitif di Kabupaten penghasil migas tersebut dengan alasan belum terpenuhinya jumlah penduduk.
Kaitan dengan itu, Bupati Yohanes Manibuy meminta kepada Pemerintah pusat untuk adanya kebijakan pengecualian soal syarat jumlah penduduk yang dikurangi khususnya bagi Kabupaten Teluk Bintuni dan Tanah Papua.
“Saya minta Kemendagri kalau boleh khususnya kami di Kabupaten Teluk Bintuni dan daerah lain di Tanah Papua mendapatkan kekhususan yaitu persyaratan jumlah penduduk dikurangi supaya kampung-kampung yang akan dimekarkan memenuhi syarat menjadi definitif,” imbuhnya kepada Koreri.com di Manokwari, Kamis (16/4/2026).
Dijelaskan Bupati Anisto, jumlah kampung definitif saat ini tercatat sebanyak 115 kampung. Selain itu, terdapat pula 145 kampung hasil pemekaran yang hingga kini masih dalam proses.
Namun demikian, hingga saat ini usulan tersebut belum masuk dalam tahap klarifikasi dan evaluasi. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor yang salah satunya berkaitan dengan syarat jumlah penduduk yang belum mencukupi ketentuan.
“Untuk Kabupaten Teluk Bintuni sendiri, permasalahan utama hanya terletak pada jumlah penduduk. Sementara dari aspek operasional dan persyaratan administrasi lainnya, pada dasarnya sudah terpenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut diakui politisi muda Partai Golkar itu bahwa sesuai ketentuan, syarat minimal adalah 100 jiwa atau sekitar 500 kepala keluarga/jiwa. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa jumlah tersebut belum dapat dipenuhi.
Pemkab Teluk Bintuni masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi dan kementerian agar proses ini dapat segera ditindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan pada periode sebelumnya, dirinya bersama Pemkab Teluk Bintuni mengawal pengusulan proses definitif 145 kampung persiapan yang mana tahapannya sudah selesai di tingkat provinsi.
“Khusus untuk Teluk Bintuni, karena saya salah satu orang yang mengawali proses ini pada periode lalu, maka saya akan memanggil Biro Pemerintahan Setda Papua Barat dalam waktu dekat untuk menanyakan langsung kendala yang dihadapi,” ujar Sase saat wawancara di tempat terpisah.
Menurut Politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Sase ini, komunikasi yang intensif sangat diperlukan jika terdapat hambatan teknis agar nomor registrasi (noreg) dari Pemerintah pusat segera terbit.
Ia menjelaskan, 145 kampung persiapan ini perlu didorong secepatnya lantaran menjadi krusial bagi postur anggaran daerah. Karena, selama berstatus kampung persiapan, maka biaya operasional sepenuhnya menjadi beban APBD Kabupaten.
“Kami berharap ketika kampung-kampung ini sudah definitif, dana desa akan langsung turun dari pusat. Hal ini akan mempercepat proses pembangunan di kampung-kampung yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni,” jelas anggota DPRP dari daerah pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebagai pimpinan DPRP Papua Barat, Sase menegaskan akan melakukan pengawalan secara langsung guna mengidentifikasi persoalan yang menghambat proses finalisasi status 145 kampung tersebut.
KENN
