Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat sejak 10 Juni lalu telah resmi memberlakukan bebas biaya denda pajak dan bea balik nama kendaraaan bermotor (ranmor).
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi.
Kepala Bapenda Maluku Dr. Jalaludin Salampessy merincikan hal itu.
“Biaya bebas denda pajak dan bea balik nama tersebut telah diberlakukan sejak 10 Juni hingga 10 September 2021. Dan upaya maksimal telah kami lakukan di berbagai media termasuk juga berbagai sosialisasi terus menerus kepada masyarakat,” terangnya usai rapat bersama Banggar DPRD Maluku, Selasa (3/8/2021).
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 tentang bebas biaya kendaraan bermotor dan bebas denda pajak untuk seluruh kendaraan di Maluku diterbitkan guna memperkuat kebijakan itu.
Dalam pengurusan bea balik nama pajak kendaraan bermotor, Bapenda tersebar pada 11 Kabupaten/Kota dan 11 UPTD di Maluku.
Untuk Kota Ambon sendiri, terdapat 3 lokasi untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor yakni MCM Samsat, Samsat Drive Thu serta kantor induk Samsat Provinsi Maluku.
Dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda bekerjasama dengan pihak Samsat Dirlantas Polda Maluku, Jasa Raharja dan DPRD agar upaya yang dilakukan bisa menambah efektifitas pajak di daerah.
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajak di lokasi yang sudah disediakan,” pungkansya.
JFL
