Komisi I : Persoalan Mobil Dinas Gubernur – Wagub Maluku Sudah Selesai

Amir Rumra
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra

Koreri.com, Ambon – Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra menyatakan bahwa persoalan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) setempat yang sebelumnya sempat menjadi polemik sudah selesai.

“Bahwa pengadaan mobil itu sudah menjadi aset dan digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Jadi tidak ada persoalan menyangkut itu, dan itu tidak ada masalah lagi sekarang,” cetusnya kepada pers diruang Komisi I, Karang Pajang Ambon, Rabu (4/8/2012).

Hanya saja, diakui Rumra, pihaknya menyoroti adanya prosedur administrasi yang memang keliru ditambah dengan persoalan selisih harga mobil yang bekas kurang lebih Rp1 Miliar.

“Kita sudah tanyakan supaya jelas, terang benderang bahwa memang ada beberapa hal yang menjadi catatan, terkait dengan persoalan mobil itu,” akuinya.

Sesuai mekanisme administratif, ada warning ke Kepala Badan terkait pengembalian kurang lebih sekitar 1 Miliar dan sudah disampaikan tindak lanjutnya mengenai hal itu, termasuk waktu proses tender.

Dan isi bunyi yang sama terjadi di audit BPK juga sama langkah yang sudah dilakukan terkait dengan mobil.

“Jadi, memang kita Komisi I konsen sekali tentang itu, kita tanya sampai prosedur dan lain – lain dan ternyata dalam hasil audit BPK ternyata ada bunyi secara tegas disitu, dan menjadi catatan temuan, dan akan ditindak lanjuti temuan tersebut secara administrasi,” bebernya.

Rumra pun menegaskan bahwa pengadaan mobil itu sudah menjadi aset dan digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jadi tidak ada persoalan menyangkut itu, dan itu tidak ada masalah lagi sekarang. Hanya prosedur administrasi yang memang keliru ditambah selisih harga kurang lebih 1 Miliar,” tegasnya.

Lanjut Rumra, sementara untuk pengembalian kekurangan terhadap hasil temuan BPK Maluku itu telah dilakukan Pemda.

“Mereka kembalikan kurang lebih 400.000.000 hampir mendekati 500.000.000. Terkait dengan itu untuk dua mobil baru yang bekas, bukan cuma mobil baru bekas juga sama yang disampaikan, jadi tidak ada persoalan lagi. Intinya dari hasil audit BPK, cuma disampaikan mengenai proses administrasi yang salah dan dalam rekomendasi BPK secara jelas mengingatkan untuk itu,” tegasnya lagi.

Rumra tak menampik bahwa hasil audit BPK, pasti ada persoalan dan dimanapun pasti ada catatan dan temuan – temuan.

Dan temuan itu diberikan waktu kurang lebih 60 hari untuk melakukan tindak lanjut.

“Jadi, temuan yang bersifat administrasi diberikan ketegasan kepada saudara Sekda untuk mengingatkan ulang OPD terkait untuk melengkapi secara administratif guna memperbaiki kekurangan-kekurangan itu. Termasuk dilakukan STS jika ada temuan – temuan dalam bentuk P3R seperti yang kemarin kita tanyakan termasuk juga persoalan mobil itu menjadi catatan penting yang ditanyakan kita Komisi I,” pungkasnya.

JFL