Koreri.com, Ambon – Komisi I DPRD Maluku melakukan rapat bersama dengan pihak pemilik dati keluarga Evans Alfons yang didampingi kuasa hukumnya.
Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam rapat itu, Komisi I mengingatkan Pemprov Maluku untuk tidak lagi melakukan pembayaran kepada saudara Yohanes Tisera.
“Hal ini merujuk pada surat masuk dari Alfons terkait bukti baru terhadap kepemilikan dati yang diklaim oleh Yohanes Tisera,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada pers di ruang paripurna, usai pertemuan bersama Pemda Maluku dengan keluarga dan kuasa hukum dari Evans Alfons, Selasa (10/8/2021).
Pertemuan tersebut menyangkut status lahan RSUD Haulussy Kudamati Ambon yang persoalanya yang sudah cukup lama dan terkait status lahan.
“Maka hari ini, kita DPRD Maluku melalui Komisi I melalukan rapat bersama dengan pihak pemilik dati dan mengingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Biro Hukum untuk tidak lagi melakukan pembayaran tambahan kepada saudara Yohanes Tisera,” tegasnya.
Rumra mengakui, jika dilihat berdasarkan putusan pengadilan Negeri (PN) Ambon sebelumnya yang memenangkan keluarga Yohanes Tisera, Pemda Maluku telah melakukan pembayar ganti rugi sebesar Rp18 miliar di tahap satu dari total Rp 40 miliar.
Untuk itulah, Komisi I mencoba mengundang pimpinan dan anggota Komisi I, Biro Hukum, dan Biro Pemerintah untuk menclearkan persoalan ini.
“Untuk itu, kita ingkatkan kembali tidak boleh lagi dibayarkan tahap selanjutnya, menindaklanjuti bukti baru yang disampaikan Evans Alfons,” tegas Rumra.
Ia menambahkan, Komisi I juga akan melakukan rapat bersama Biro Hukum dan Biro Pemerintah untuk membicarakan persoalan tanah milik Pemda Provinsi Maluku.
“Supaya diketahui pasti mana yang memiliki keputusan Inkra, dan mana masih dalam proses gugatan,” pungkasnya.
JFL






























