Sosialisasi yang berlangsung di ruang sidang DPRD, ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Luther Elimelek Waran dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Para wakil rakyat di DPRD itu berharap UU Otsus yang sudah direvisi untuk kali keduanya ini benar-benar terlaksana dan memberikan keberpihak kepada masyarakat asli Papua.
Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Undang Undang pada 14 Juli lalu di Jakrat. Selanjutnya, pemerintah bersama DPR diberikan waktu 90 hari untuk menyusun, membahas dan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU tersebut.
Adapun sejumlah draf usulan RPP terdiri atas materi tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur didalam Pasal 6 (6); Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam Pasal 6a (6)
Selanjutnya, Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 34 (18); Penyelenggaraan Kesehatan Pasal 59 (8) dan Pembentukkan Badan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 68 (4).
“Tim DPR Papua Barat juga sudah turun ke wilayah Sorong Raya dan Kuriwamesa. Nomenklatur DPRD akan diubah menjadi DPR Kabupaten/Kota (DPRK), anggota DPRK jalur pengangkatan sudah bisa direktur setelah PP ditetapkan. Syarat akan dijelaskan dalam Perdasus. Dana Otsus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari total DAU nasional,” beber Mugiyono.